Penerima bantuan PKH akan dikurangi secara bertahap. (Pinterst)

EKONOMI

Penerima PKH 2025 Akan Dikurangi Secara Bertahap, Ini Syarat dan Ketentuannya

Minggu 15 Des 2024, 15:14 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) akan terus dilanjutkan hingga tahun 2025.

Melansir dari kanal YouTube Info Bansos, ada perubahan signifikan dalam cara pemerintah mendistribusikan bantuan sosial tersebut.

Salah satu langkah terbaru adalah penyusunan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE) yang akan menjadi acuan utama untuk penyaluran bantuan sosial di masa depan.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran bantuan sosial. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan menyusun Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

DTSE ini akan menggabungkan berbagai sumber data, seperti data dari PT PLN, PT Pertamina, Kementerian Sosial, dan data registrasi sosial ekonomi, untuk menghasilkan informasi yang lebih akurat dan terintegrasi.

Tujuan utama dari DTSE adalah memastikan bahwa penyaluran Bansos lebih tepat sasaran, sehingga hanya keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan yang akan menerimanya.

Meskipun pencairan bantuan sosial PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk periode November-Desember 2024 masih terus berlangsung, ada beberapa kendala yang menghambat proses pencairan.

Salah satu kendala utama adalah adanya perbedaan data antara DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), Dukcapil, dan data perbankan yang menyebabkan beberapa penerima manfaat belum menerima bantuan yang seharusnya mereka terima.

Pengurangan Bertahap Jumlah Penerima Bansos

Dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di Indonesia, pemerintah juga berencana untuk mengurangi jumlah penerima bantuan sosial secara bertahap. 

Pemerintah akan memfokuskan bantuan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti keluarga dengan anggota disabilitas berat dan lansia, yang seringkali tidak memiliki kapasitas produktif.

Dengan demikian, penerima bantuan sosial akan lebih tepat sasaran, dan kelompok yang membutuhkan akan lebih diperhatikan.

Program PKH 2025, Lebih Terarah dan Tepat Sasaran

Pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025, anggaran untuk perlindungan sosial diperkirakan mencapai Rp 4,7 triliun, yang mencakup program PKH untuk 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM)dan program Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM.

Pencairan bantuan PKH 2025 akan lebih fokus pada tiga kelompok komponen, yaitu komponen kesehatan, komponen pendidikan, dan komponen kesejahteraan sosial.

Namun, ada syarat yang lebih ketat untuk dapat menerima Bantuan PKH. Setiap penerima PKH harus memenuhi salah satu dari tiga komponen tersebut, dan tidak semua warga miskin bisa mendapatkan bantuan.

Misalnya, jika sebuah keluarga hanya memenuhi kategori pendidikan (misalnya hanya anak sekolah yang terbayarkan), maka mereka tidak akan mendapatkan bantuan di tahun 2025 jika kategori lain tidak dipenuhi.

Sebagai contoh, jika pengurus keluarga berusia di atas 60 tahun, maka mereka akan masuk dalam kategori lansia dan berhak mendapatkan bantuan tambahan.

Rincian Komponen PKH yang Akan Mendapatkan Bantuan

PKH memiliki tiga komponen utama yang menjadi dasar pencairan bantuan, dan masing-masing komponen memiliki beberapa kategori yang perlu dipenuhi:

Komponen Kesehatan:

Komponen Pendidikan:

Komponen Kesejahteraan Sosial:

Syarat untuk Menerima Bansos PKH

Tidak semua disabilitas atau kecacatan dapat menjadi penerima PKH, hanya mereka yang tergolong disabilitas beratyang memenuhi syarat.

Kendala yang sering terjadi adalah data yang tidak terupdate di Dispendukcapil, yang menyebabkan penerima yang berhak tidak mendapatkan bantuan.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa data keluarga yang terdaftar dalam DTKS dan dokumen kependudukan telah diperbarui secara berkala.

Dalam tahun 2025, program PKH akan lebih terarah dan lebih selektif dalam penyalurannya.

Pemerintah akan terus berupaya untuk memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, terutama melalui pemberdayaan masyarakat dan peningkatan kapasitas produktif.

Oleh karena itu, sangat penting bagi KPM PKH untuk selalu memeriksa dan memperbarui data mereka agar dapat terus menerima bantuan sosial yang diperlukan.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda dan keluarga. Jangan lupa untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru seputar program bantuan sosial dan syarat-syaratnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pkhkpm pkhkpmPencairan Bansosbansossyarat penerima bansos

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor