NIK e-KTP Atas Nama Anda Masuk Deretan Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Cek Sekarang!

Minggu 15 Des 2024, 16:49 WIB
Ilustrasi pencairan subsidi saldo dana bansos PKH tahap 4. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Ilustrasi pencairan subsidi saldo dana bansos PKH tahap 4. (Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Kabar baik bagi Anda yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada e-KTP. Nama Anda terdaftar sebagai penerima subsidi saldo dana Rp600.000 dari subsis bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2024.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Sosial (Kemensos), kembali menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan untuk periode Oktober hingga Desember 2024.

Bantuan ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4, yang secara resmi telah disiapkan untuk dicairkan kepada para penerima manfaat.

Dana sebesar Rp600.000 akan diberikan secara khusus kepada dua kategori utama, yakni lanjut usia (lansia) berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat.

Kedua kelompok ini menjadi prioritas pemerintah untuk mendukung kebutuhan sehari-hari mereka.

Namun, bansos PKH ini tidak hanya terbatas pada kategori tersebut.

Pemerintah juga memberikan bantuan kepada kelompok lain, seperti ibu hamil, anak usia balita, anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA, serta masyarakat dengan kebutuhan khusus lainnya.

Besaran saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori penerima disesuaikan dengan kebutuhan spesifik masing-masing.

Proses Pencairan Bansos PKH Tahap 4

Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 untuk tahun 2024 resmi dimulai.

Berdasarkan informasi dari kanal YouTube Dunia Bansos, penyaluran dana bansos ini dilakukan melalui kerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang melibatkan empat bank utama, yaitu BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.

Keempat bank tersebut berperan penting dalam mendistribusikan dana bansos secara bertahap kepada penerima manfaat yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Meski demikian, proses pencairan tidak dilakukan serentak, sehingga ada kemungkinan beberapa penerima mendapatkan dana lebih cepat dibandingkan yang lain.

Faktor yang Mempengaruhi Pencairan Bansos

Perbedaan waktu pencairan antara penerima manfaat disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk proses teknis di setiap bank penyalur.

Selain itu, beberapa kendala administratif seperti verifikasi data atau pembaruan informasi penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) juga dapat memengaruhi kecepatan pencairan.

Untuk mengantisipasi hal ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status penerimaan bansos mereka.

Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi Kemensos guna memastikan bahwa data mereka tercatat dan bantuan dapat dicairkan sesuai jadwal.

Rincian Besaran Bansos PKH Tahap 4 Tahun 2024

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu. Berikut ini rincian kategori penerima manfaat beserta nominal bantuan sosial yang diberikan:

  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (Total Rp3.000.000 per tahun).
  • Balita (Usia 0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap (Total Rp3.000.000 per tahun).
  • Lansia (Di Atas 60 Tahun): Rp600.000 per tahap (Total Rp2.400.000 per tahun).
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Total Rp2.400.000 per tahun).
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap (Total Rp900.000 per tahun).
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap (Total Rp1.500.000 per tahun).
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap (Total Rp2.000.000 per tahun).

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Bagi penerima manfaat yang ingin memastikan status pencairan bansos, berikut adalah langkah-langkah pengecekan:

  1. Kunjungi situs resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Masukkan data pribadi, seperti nama lengkap dan alamat sesuai KTP.
  3. Klik tombol Cari Data, lalu tunggu hingga sistem menampilkan hasil pencarian.
  4. Jika data Anda tercatat sebagai penerima, ikuti petunjuk yang diberikan untuk pencairan dana.

Bagi penerima manfaat yang sudah terdaftar, dana bansos akan langsung dicairkan ke rekening bank atau melalui PT Pos Indonesia.

Bagi yang menggunakan layanan bank, pastikan rekening Anda aktif untuk memudahkan pencairan dana.

Program PKH merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan bantuan ini, diharapkan penerima dapat memenuhi kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan biaya hidup lainnya.

Demikian tadi informasi terkait pencairan saldo dana bansos PKH tahap 4.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

 

Berita Terkait

News Update