POSKOTA.CO.ID - Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP ini lolos sebagai penerima saldo dana Rp400.000 dari Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap enam 2024.
Pemerintah telah menyeleksi NIK e-KTP yang masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima dana BPNT tahap enam 2024.
Tentunya NIK e-KTP yang masuk di DTKS sudah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
Syarat Penerima BPNT Tahap 6 2024
Berikut syarat penerima BPNT tahap enam 2024:
1. Terdaftar di DTKS
Pastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.
2. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin
Pemerintah menetapkan prioritas kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, berdasarkan kriteria pendapatan dan kondisi ekonomi.
3. Memiliki KKS
Kartu Keluarga Sejahtera adalah media utama untuk mengakses BPNT. Jika Anda belum memiliki KKS, Anda dapat mengajukan pendaftaran melalui dinas sosial setempat.
4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya Secara Bersamaan
Penerima BPNT biasanya diutamakan untuk mereka yang belum mendapatkan bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan Pangan Non Tunai
BPNT merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) inisiatif dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu membeli bahan pangan.
Dikutip dari Permensos Nomor 20 Tahun 2019, BPNT diberikan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki.
Penyaluran dana BPNT pada tahun 2024 dilakukan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dengan nominal yang sama.