POSKOTA.CO.ID - Pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk periode Juli hingga Desember 2024 kini telah dimulai di sejumlah daerah di Indonesia.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan.
Bagi Anda yang menunggu pencairan, berikut adalah informasi terbaru tentang jadwal pencairan dan nominal bantuan yang akan diterima.
Jadwal Pencairan di Berbagai Wilayah
Dilansir dari kanal YouTube Cek Bansos, pencairan untuk bulan Desember 2024 sudah terjadwal di berbagai wilayah.
Setiap daerah memiliki waktu yang berbeda untuk mencairkan bantuan sosial ini, tergantung pada proses administrasi dan distribusi surat undangan.
Beberapa wilayah yang sudah melaporkan pencairan Bansos PKH dan BPNT adalah:
- Pekalongan: Pencairan di wilayah ini telah dimulai, termasuk di daerah seperti Kuripan Yosorejo hingga Kuripan Kertoraharjo. Bagi yang tinggal di area ini, pastikan untuk mengecek dengan pendamping sosial setempat.
- Palu: Kota Palu sudah mulai mencairkan Bansos pada hari Minggu, 15 Desember 2024, dimulai dengan Kecamatan Manti Kulore hingga Palu Barat.
- Majalengka: Pencairan di Kabupaten Majalengka belum merata. Beberapa wilayah sudah menerima surat undangan, namun beberapa daerah masih menunggu distribusi.
- Brebes: Di Kabupaten Brebes, pencairan dijadwalkan pada Senin, 16 Desember 2024.
- Palangkaraya dan Palembang: Kedua kota ini juga sudah mengatur jadwal pencairan, namun tergantung pada mekanisme distribusi di setiap wilayah.
Nominal Bansos PKH
Besaran nominal yang diterima oleh penerima Bansos PKH dan BPNT ditentukan berdasarkan komponen bantuan yang ada dalam keluarga.
Berikut adalah rincian nominal bantuan yang dapat diterima oleh KPM PKH di tahap 3 dan 4:
- Ibu Hamil (per 3 bulan): Rp 750.000
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp 750.000
- Anak Sekolah (SD): Rp 225.000
- Anak Sekolah (SMP): Rp 375.000
- Anak Sekolah (SMA): Rp 500.000
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp 600.000 (per 3 bulan)
- Lansia (70 Tahun ke Atas): Rp 600.000 (per 3 bulan)
Jumlah total yang diterima setiap keluarga bergantung pada jumlah komponen yang ada dalam keluarga penerima manfaat.
Misalnya, jika dalam satu keluarga terdapat anggota yang termasuk dalam kategori ibu hamil dan anak SD, maka total yang akan diterima bisa mencapai lebih dari satu juta rupiah, sesuai dengan jumlah komponen yang terdaftar.
Cek Jadwal dan Proses Pencairan Bansos
Setelah surat undangan diterima, KPM dapat mengunjungi lokasi pencairan yang telah ditentukan, seperti kantor pos atau titik distribusi lainnya.
Pastikan Anda memverifikasi jadwal dengan pendamping sosial atau perangkat desa setempat agar tidak terlambat dalam mengambil bantuan.
Proses pencairan Bansos ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan alokasi anggaran Bansos tahun 2024, yang harus tersalurkan 100 persen sebelum 31 Desember 2024.
Untuk memastikan bahwa Anda menerima bantuan, pastikan data Anda sudah terdaftar dalam sistem penerima manfaat.
Jika belum menerima surat undangan, jangan ragu untuk menghubungi pendamping sosial atau perangkat desa setempat.
Proses distribusi surat undangan dapat berbeda-beda di setiap wilayah.
Pencairan Bansos PKH dan BPNT pada Desember 2024 memberikan harapan bagi banyak keluarga di Indonesia.
Pastikan untuk terus memantau perkembangan informasi seputar pencairan bantuan sosial ini agar Anda tidak ketinggalan jadwal dan dapat menerima hak Anda tepat waktu.
Jangan lupa untuk selalu berkoordinasi dengan pendamping sosial atau perangkat desa agar mendapatkan informasi yang akurat mengenai pencairan bantuan sosial.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mempersiapkan pencairan Bansos PKH dan BPNT.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News, dan jangan lupa untuk mengikuti kanal WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan update berita setiap hari.