POSKOTA.CO.ID - Kedua bantuan sosial (Bansos) Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) terpantau ramai cair pada akhir tahun ini untuk periode November 2024.
Menghimpun beberapa sumber dari YouTube seperti channel INFO BANSOS, PKH sudah mulai cair pada akhir November 2024 lalu ke sejumlah KPM dan kemudian pencairan langsung ramai mulai awal Desember 2024.
Sedangkan Bansos BPNT diketahui ramai cair pada awal bulan Desember. Kedua bansos periode November-Desember 2023 tersebut dicairkan secara bertahap oleh bank penyalur hingga 31 Desember 2024 mendatang.
Bank penyalur tersebut di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Pencairan Bansos PKH dan BPNT Lewat PT Pos Indonesia
Mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, pencairan PKH dan BPNT alokasi 3 bulan untuk periode Juli-September dan Oktober-Desember 2024 yang sempat terunda ini juga sudah mulai dicairkan lewat PT Pos Indonesia.
Bantuan tersebut terpantau sudah dicairkan PT Pos Indonesia atas instruksi dari pemerintah kepada sejumlah KPM di Kota Palu, Sulawesi Selatan untuk batch awal.
Jadi bagi para KPM lainnya, harap bersabar karena bantuan dilakukan secara bertahap sehingga tidak semuanya mendapatkan pada hari yang sama. Tetapi dipastikan sudah cair merata pada 31 Desember 2024.
Meski kedua bansos tersebut diberikan untuk keluarga miskin atau rentan, namun tidak sembarang orang menerima bantuan tersebut karena ada beberapa syarat dan kriteria penerima bansos.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut syarat penerima bansos PKH dan BPNT:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) suatu keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Pemerima Manfaat (KPM)
- Nama keluarga yang sudah terdaftar di DTKS harus terpilih dan trtulis dalam daftar penerima bansos di akun Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial dan lolos verifikasi rekening
- Nama Anda dinyatakan layak serta keterangan pada SP2D sudah Standing Instruction pada akun SIKS-NG semua perangkat
- Untuk KPM alokasi pencairan 3 bulan wajib menerima undangan pencairan lewat kantor Pos Indonesia dari desa setempat dan 2 bulan sekali sudah memiliki KKS yang tersambung dengan bank penyalur
- Memenuhi kriteria layak sebagai penerima Bansos Kemensos
Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT
Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kroteria penerima saldo dana Bansos PKH dan BPNT.
Mengutip kanal YouTube Kemensos RI, ada beberpa kriteria penerima bansos agar bantuan dikirimkan dengan tepat sasaran, yaitu sebagai berikut:
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
- Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
- Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
- Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan
- Bukan Perangkat Desa Aktif
- Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Belum menerima bantuan dari instansi lain
- Tidak pernah menolak menerima bantuan
- Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
- Penerima masih hidup
- Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya