POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan, guna meringankan beban ekonomi masyarakat kurang mampu.
Bagi Anda yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), tentu penasaran apakah bantuan tersebut sudah cair, atau belum.
Sekarang, Anda bisa mengecek status penerimaan bansos PKH dengan mudah dan cepat, hanya dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda.
Pemerintah sudah menyediakan layanan cek bansos secara online melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id, ataupun di aplikasi Cek Bansos.
Dengan memanfaatkan NIK e-KTP, Anda dapat langsung mengakses informasi mengenai status kepesertaan PKH.
Anda kini tidak perlu lagi datang ke kantor kelurahan atau bertanya kepada pihak terkait. Semua bisa dilakukan secara mandiri dan kapan saja.
Menurut informasi, Bansos PKH untuk Desember 2024 sudah mulai dicairkan melalui skema penyakuran ke Bank HIMBARA dan PT POS Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, apakah Anda termasuk salah satu KPM yang tedata penerima Bansos PKH Desember 2024 ini, berikut cara mengeceknya.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH Desember 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Saat Anda melakukan pengecekan status nama penerima, pastikan semua data harus sesuai dengan identitas di e-KTP.
Karena Bansos PKH ini merupakan salah satu bantuan besyarat, tentunya ada beberapa kriteria yang wajib dipenuhi oleh KPM.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
- Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Tidak sedang menerima bantuan yang sejenis, seperti BLT UMKM, maupun bantuan Kartu Prakerja.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, atau pegawai yang berafiliansi dengan pemerintah.
Perlu menjadi catatan. Meskipun sudah terdaftar di DTKS, namun tidak menjamin secara otomatis akan mendapatkan Bansos PKH.