Dua hakim tersangka kasus suap diserahkan Kejagung kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Dok. Kejagung)

NEWS

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebas Ronald Tannur Diserahkan ke JPU

Minggu 15 Des 2024, 12:35 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan tiga hakim tersangka dan barang bukti kasus suap vonis bebas Ronald Tannur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung kepada JPU pada Jumat, 13 Desember 2024, siang.

"Selanjutnya terdakwa HH ditahan oleh JPU di Rutan Salemba dan tersangka ED dan M ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno dikutip Minggu, 15 Desember 2024.

Sutikno mengatakan, ketiga tersangka suap akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam waktu dekat.

Ketiga hakim penerima suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Mereka ditangkap di Surabaya.

Selain ketiga tersangka, Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara dan Meiriza Widjaja (MW) sebagai ibu Ronald Tannur turut dijadikan tersangka.

Kasus ini bermula saat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur yang diangkap tidak terbukti dalam tewasnya Dini Sera, kekasihnya.

Lalu, Komisi Yudisial (KY) mengusut dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim dalam vonis bebas terdakwa. KY kemudian menyatakan ketiga hakim PN Surabaya melakukan etik berat dan akan diberhentikan.

Selanjutnya, jaksa mengajukan kasasi pembatalan vonis bebas Ronald Tannur yang dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Pemilik nama Gregorius Ronald Tannur itu pun dihukum 5 tahun penjara oleh MA.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ronald tannurVonis BebaskejagungPN Surabayasuap

Pandi Ramedhan

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor