Pos Indonesia akan Bagikan Surat Undangan Pencairan Bantuan BPNT Mulai Senin, 16 Desember 2024, Berikut Informasi Terbarunya

Sabtu 14 Des 2024, 21:44 WIB
Ilustrasi bantuan BPNT. (Poskota/Della Amelia)

Ilustrasi bantuan BPNT. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat pencairan bantuan pangan non tunai (BPNT) lewat Pos Indonesia akan segera mendapat dana bansosnya.

Diperkirakan pembagian surat undangan pencairan akan dimulai pada Senin, 16 Desember 2024.

Acuan perkiraan tersebut, karena sudah ada keterangan di sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG) yang menunjukkan status standing instruction (SI).

Secara sederhana keterangan tersebut berarti, Kementerian Sosial (Kemensos) telah memerintahkan pihak penyalur yaitu Pos Indonesia untuk segera mendistribusikan dana bantuan kepada KPM.

Kendati begitu, adanya keterangan tersebut merupakan kabar baik bagi penerima manfaat karena akan segera mendapatkan dana bantuannya.

Pencairan bantuan BPNT ini untuk periode Juli - September dan Oktober - Desember 2024 serta diberikan pada KPM yang belum mendapatkan rekening kartu keluarga sejahtera (KKS) baru.

Alur Penyaluran Bantuan BPNT di Pos Indonesia

Dana bansos yang disalurkan oleh Pos Indonesia ini menggunakan tiga metode, pertama diambil langsung di kantor pos terdekat. Kedua dicairkan melalui komunitas masyarakat, dan ketiga diantar ke rumah oleh pihak Pos Indonesia.

Metode ketiga yang diantar langsung ke rumah ini, khusus untuk penyandang disabilitas dan lansia yang secara fisik tidak bisa hadir ke lokasi pencairan.

Mengutip dari kanal YouTube Cek Bansos, pembagian surat undangan pencairan akan diberikan pada pihak kecamatan, kemudian disalurkan ke Desa.

Setelah itu, pihak desa akan berkoordinasi dengan pihak RW atau RT dan terakhir surat undangan dibagikan ke para penerima manfaat.

Dari surat undangan tersebut terdapat informasi mulai dari tanggal, jam serta lokasi pencairan bantuan. Jika sudah mendapat jadwal pencairan, KPM bisa mendatangi lokasi yang tertera di dalam surat tersebut.

Dokumen dan Besaran Bantuan BPNT

Berita Terkait

News Update