POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 6 tahun 2024 telah mulai cair bagi penerima yang terdaftar.
Jika Anda adalah pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP yang terdaftar, Anda berhak menerima bantuan ini langsung ke rekening Anda, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada alokasi BPNT Tahap 6 2024, yang mencakup periode pencairan bulan November hingga Desember 2024, setiap penerima manfaat dapat memperoleh saldo bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.
Pencairan ini merupakan bantuan terakhir yang diberikan pada tahun 2024, dengan total sekitar 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Oleh karena itu, bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BPNT, sangat penting untuk segera memanfaatkan bantuan tersebut.
Bantuan dana BPNT disalurkan melalui beberapa bank yang bekerja sama dengan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BSI.
Dana akan dicairkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah terdaftar.
Proses Pencairan Saldo Bansos BPNT Tahap 6
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari kanal YouTube Info Bansos, pencairan dana BPNT Tahap 6 untuk periode November-Desember 2024 dilakukan secara bertahap menggunakan sistem transfer bergilir.
Hal ini dilakukan untuk memudahkan distribusi bantuan kepada penerima manfaat tanpa menimbulkan kepadatan di bank atau lokasi pencairan.
Saldo sebesar Rp400.000 tersebut akan dicairkan melalui empat bank utama penyalur, yaitu BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.
Proses pencairan sudah dimulai sejak awal bulan Desember 2024, dengan beberapa rekening yang sudah dapat mengakses dana bantuan lebih cepat, seperti yang terjadi pada rekening KKS Bank Mandiri yang mulai dicairkan pada 12 Desember 2024.
Pencairan dilakukan tidak hanya di kota-kota besar, tetapi juga menjangkau daerah-daerah terpencil di seluruh Indonesia, menjamin bahwa bantuan ini sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Jika Anda merasa belum menerima notifikasi atau bingung mengenai status penerimaan manfaat, Anda dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Tahap 6 2024
Untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT Tahap 6, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengecek status penerimaan bansos dengan mudah dan cepat:
1. Akses Laman Resmi Cek Bansos Kemensos
Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id. Pastikan koneksi internet Anda stabil agar proses pengecekan berjalan lancar.
2. Masukkan Informasi yang Dibutuhkan
Setelah halaman utama terbuka, Anda akan diarahkan ke menu pencarian data penerima manfaat (PM) bansos. Masukkan informasi terkait wilayah tempat tinggal Anda, seperti nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
3. Isi Nama Lengkap Sesuai KTP
Ketikkan nama lengkap penerima manfaat sesuai yang tertera pada KTP Anda. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan agar data yang dicocokkan dengan sistem dapat valid.
4. Masukkan Kode Verifikasi
Anda akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang terdiri dari angka atau huruf yang muncul di kotak kode. Jika kode tidak jelas, klik ikon untuk memuat ulang kode.
5. Klik Tombol "CARI DATA"
Setelah semua informasi lengkap dan benar, klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan pencarian.
6. Periksa Hasil Pencarian
Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, hasil pencarian akan menunjukkan nama Anda bersama informasi lengkap mengenai program bantuan yang diterima serta status pencairan dana.
Syarat Penerima Bansos BPNT
Program BPNT Tahap 6 ini menyasar penerima dari lapisan sosial ekonomi terendah, yaitu mereka yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut ini adalah syarat-syarat untuk menjadi penerima manfaat BPNT:
- Penerima Harus Dari Keluarga Tidak Mampu Penerima bansos BPNT harus berasal dari keluarga yang penghasilannya berada di bawah garis kemiskinan. Ini mencakup mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan.
- Tercatat dalam Data Kemiskinan (DTKS) Penerima harus terdaftar dalam desil terbawah dalam data kemiskinan yang dikelola oleh DTKS. Desil terbawah mencakup kelompok masyarakat yang sangat membutuhkan bantuan.
- Tidak Memiliki Penghasilan Tetap Penerima manfaat BPNT tidak boleh memiliki penghasilan tetap yang setara atau melebihi Upah Minimum Regional (UMR), baik sebagai pegawai maupun pensiunan.
- Tercatat dalam DTKS dan SIKS-NG Untuk menerima BPNT, Anda harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
- Bukan Pendamping Sosial Pemerintah Pendamping sosial yang terlibat dalam pelaksanaan program pemerintah tidak boleh menerima bantuan BPNT untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
- NIK dan KK yang Valid Penerima bantuan harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdaftar dan valid di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Proses pencairan saldo dana BPNT Tahap 6 yang mencakup periode November hingga Desember 2024 sudah dimulai dan dapat segera dinikmati oleh penerima manfaat yang terdaftar.
Pastikan Anda melakukan pengecekan secara berkala melalui situs Kemensos untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam penerima bantuan.
DISCLAIMER: Perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.