POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK KTP serta KK yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial kategori lansia dan penyandang disabilitas berat bisa menerima saldo dana gratis Rp600.000 dari pemerintah melalui subsidi PKH 2024. Cairnya langsung ke rekening KKS melalui bank Himbara.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial kembali menyalurkan subsidi lewat bansos PKH tahap 4 alokasi Oktober-Desember 2024. Tujuan dari bantuan ini tentunya untuk mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor kesehatan, pendidikan, dan gizi.
Subsidi yang disalurkan ini diberikan kepada masyarakat yang NIK KTP dan KK miliknya terdaftar di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan sudah menerima Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dari pemerintah.
Penyaluran untuk subsidi PKH 2024 nominal saldo dananya diberikan sesuai dengan komponen masyarakat yang telah ditentukan.
Kategori yang berhak mendapatkan total bantuan sebesar Rp600.000 dalam satu kali tahap pencairan adalah masyarakat yang termasuk lansia di atas 70 tahun dan Penyandang Disabilitas Berat.
Saat ini penyalurannya sudah memasuki tahap keempat mulai dari Oktober hingga Desember 2024.
Bantuan PKH 2024 dicairkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diproses melalui Bank Himbara (BRI, BNI, BTN, dan Mandiri).
Tidak semua masyarakat bisa menjadi penerima PKH 2024, terdapat beberapa syarat penting yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.
Syarat Penerima Bantuan Sosial PKH 2024
-
NIK KTP dan KK Tercatat di Disdukcapil
-
Terdaftar di DTKS
-
Memiliki Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)