NIK dan Nama di KTP Anda Valid Jadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH Tahap 4 2024? Cek Statusnya di Sini!

Sabtu 14 Des 2024, 01:38 WIB
Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap empat 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di KTP Anda yang valid menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.

Pemerintah sudah melakukan validasi terkait NIK dan nama di KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH tahap empat 2024.

Tentunya hanya NIK dan nama yang memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH tahap empat 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024

Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 4 2024:

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, bantuan PKH disalurkan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.

Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan hingga pendidikan.

Berita Terkait

News Update