POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama di KTP Anda yang valid menerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap empat 2024.
Pemerintah sudah melakukan validasi terkait NIK dan nama di KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos PKH tahap empat 2024.
Tentunya hanya NIK dan nama yang memenuhi persyaratan berhak terima dana bansos PKH tahap empat 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH Tahap 4 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH Tahap 4 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, bantuan PKH disalurkan kepada masyarakat miskin yang masuk di DTKS.
Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan hingga pendidikan.