POSKOTA.CO.ID - Masa penahanan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang tersangka diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika bahwa penambahan masa penahanan tersebut akan berlangsung dalam 40 hari kedepan.
"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara eks Gubernur Bengkulu untuk 40 hari ke depan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Dikatakan Tessa, perpanjangan masa tahanan ini sudah diketahui jaksa penuntut umum yang akan membawa kasus Rohidin Mersyah ke persidangan.
Dalam hal ini penyidik KPK memerlukan tambahan waktu untuk memperkuat alat bukti sekaligus memeriksa para saksi. "Penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka dan hal-hal lainnya,” tegas Tessa.
Dalam hal ini, bahwa KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka sampai 120 hari. Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir.
"Nah, ini (Rohidin Mersyah) diperpanjang ditingkat penuntut umum untuk 40 hari kedepan," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu 23 November 2024 berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.
Dalam OTT itu, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.
Kelima orang tersebut ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.
Adapun Rohidin merupakan calon gubernur petahana yang maju lagi di Pilgub 2024. Kali ini, ia maju bersama Meriani untuk periode 2024-2029. Kuat dugaan uang korupsi tersebut digunakan untuk membiaya pilkada 2024 dirinya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.