Begini Kronologi Penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Berawal dari OTT KPK

Senin 25 Nov 2024, 08:55 WIB
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPK RI)

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPK RI)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menciduk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di lakukan KPK.

Akhirnya KPK menetapkan tersangka pada Rohidin dan dua orang lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi dan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan," tegas Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, yang dikutip Poskota Senin 25 November 2024.

Dijelaskan Alexander mengenai kronologi OTT ini, ketika KPK yang mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh ajudan Gubernur, Evriansyah (EV) alias Anca (AC) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF). 

Uang itu diduga akan ditujukan kepada Rohidin selaku Gubernur Bengkulu. Lalu, usai mendapatkan informasi itu, tim KPK bergerak ke Bengkulu dan pada Sabtu, 23 November 2024 melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang. 

Pertama, KPK menangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin (SR) di rumahnya pada pukul 07.00 WIB.

Diwaktu hampir  bersamaan, tim KPK juga menjemput Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF); Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman (SD); dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (PEP).

Selanjutnya, pada sore hari tim KPK menjemput dua orang lainnya yakni, Sekda Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bengkulu Tejo Suroso (TS). 

Rangkaian operasi ini ditutup dengan penangkapan terhadap Rohidin pada pukul 20.30 WIB dan Evriansyah di Bandara Fatmawati Bengkulu pada malam harinya.

KPK kemudian membawa 8 orang yang diamankan ke Jakarta pada Minggu 24 November 2024 untuk menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update