Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditetapkan sebagai Tersangka oleh KPK

Minggu 24 Nov 2024, 23:57 WIB
Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPK RI)

Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPK RI)

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan serta gratifikasi.

Rohidin dan dua orang lain dihadirkan dalam konferensi pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu, 24 November 2024.

Adapun dua orang lain yang dijadikan KPK sebagai tersangka, ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Isnan Fajri dan Anca selaku ajudan Rohidin.

"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang, RM Gubernur Bengkulu, IF (Sekretaris Daerah Bengkulu), dan EB atau AC (ajudan Gubernur Bengkulu)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Alex mengatakan, Rohidin cs terjaring OTT KPK pada Sabtu, 23 November 2024. OTT ini berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Rohidin di Pilkada 2024.

Rohidin maju sebagai calon Gubernur Bengkulu petahana di Pilkada 2024. Ia berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an.

Jelang pemungutan suara Pilkada 2024 pada Rabu, 27 November 2024, Rohidin justru harus berurusan dengan hukum.

Ia bersama kedua orang lain disangka telah melanggar ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP tentang gratifikasi.

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK selama 20 hari terhitung pada 24 November hingga 13 Desember 2024.

"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari," ungkap Alexander.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update