Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, KPU Nyatakan Masih Jadi Kontestan Pilkada Bengkulu

Minggu 24 Nov 2024, 21:28 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (masker putih) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (masker putih) saat tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024). Poskota/Ahmad Tri Hawaari

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 24 November 2024. 

Lantas bagaimana nasib Rohidin yang ikut dalam peserta Pilkada Gubernur Bengkulu pada Rabu 27 November 2024 mendatang?. Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan, pihaknya masih menunggu pengumuman resmi dari KPK soal status hukum Rohidin. 

Dengan demikian Rohidin hingga saat ini masih sah sebagai kontestan Pilkada Bengkulu lantaran belum ada putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Dikatakan Idham, pada dalam Pasal 164 Ayat 6 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi tersangka pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota. 

Lalu, lanjut Idham, di dalam Ayat 7 termaktub bahwa calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sementara sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota.

“Dalam hal calon Bupati/Wali Kota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Wali Kota terpilih ditetapkan menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota, kemudian saat itu juga diberhentikan sebagai Bupati/Wali Kota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Wali Kota,” demikian bunyi Ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Rohidin ditangkap dalam statusnya sebagai petahana setelah mencalonkan diri kembali sebagai gubernur periode 2024-2029 di Pilkada Bengkulu berpasangan dengan Meriani. 

Penangkapan terhadap Rohidin Mersyah hanya berjarak empat hari menjelang pemungutan suara Pilkada Serentak yang digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Jumlah yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 8 orang termasuk Calon Gubernur Bengkulu Petahana Rohidin Mersyah. 

OTT KPK yang terkait dugaan kasus suap itu dilakukan pada Sabtu 23 November 2024 malam. "Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK," beber Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi wartawan Minggu 24 November 2024.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update