Begini Modus Pengumpulan Dana Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Digunakan Untuk Biaya Kampanye

Senin 25 Nov 2024, 09:22 WIB
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Instagram Rohidin Mersyah)

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Instagram Rohidin Mersyah)

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapan modus pengumpulan duit korupsi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digunakannya untuk kampanye.

Seperti diketahui Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu petahana yang kembali maju pada Pilkada 2024. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, yang dikutip Poskota Senin 25 November 2024 menduga Rohidin mengumpulkan duit korupsi dengan tujuan untuk membiayai pencalonan dirinya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu. 

Dalam hal ini, Rohidin dikatakan Alex diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut sejak Juli 2024. 

Pada periode September-Oktober 2024, anak buah Rohidin mulai bergerak mengumpulkan dana tersebut yang berasal dari berbagai sumber. 

Pengumpulan dana itu di antaranya dilakukan dengan menakut-nakuti para perangkat daerah bahwa mereka akan diganti apabila Rohidin tak terpilih lagi menjadi Gubernur.

"Para kepala dinas kemudian mengumpulkan uang tersebut dengan cara melakukan pemotongan anggaran alat tulis kantor, pemotongan perjalanan dinas hingga potongan tunjangan pegawai," bebernya. 

Selain itu, uang yang diserahkan ke Rohidin juga berasal dari pencairan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap.

"Saudara SD diduga diminta saudara RM untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 juta," kata Alex.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri; dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah. 

Mereka disangka dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi. KPK langsung menahan mereka di rumah tahanan untuk 20 hari pertama.

News Update