Masa Tahanan Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Diperpanjang KPK

Sabtu 14 Des 2024, 20:13 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPK RI)

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang lain ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Minggu, 24 November 2024. (Tangkapan Layar YouTube/KPK RI)


POSKOTA.CO.ID - Masa penahanan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan dua orang tersangka diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal ini ditegaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika bahwa penambahan masa penahanan tersebut akan berlangsung dalam 40 hari kedepan. 

"Sudah dilakukan perpanjangan penahanan bagi para tersangka penyidikan perkara eks Gubernur Bengkulu untuk 40 hari ke depan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Dikatakan Tessa, perpanjangan masa tahanan ini sudah diketahui jaksa penuntut umum yang akan membawa kasus Rohidin Mersyah ke persidangan.

Dalam hal ini penyidik KPK memerlukan tambahan waktu untuk memperkuat alat bukti sekaligus memeriksa para saksi. "Penyidik masih memerlukan waktu untuk memperkuat alat bukti untuk memeriksa saksi-saksi yang ada, tersangka dan hal-hal lainnya,” tegas Tessa.

Dalam hal ini, bahwa KPK berhak memperpanjang penahanan tersangka sampai 120 hari. Penambahan dimulai dari 20 hari pertama, 40 hari kedua, 30 hari ketiga, dan 30 hari terakhir.

"Nah, ini (Rohidin Mersyah) diperpanjang ditingkat penuntut umum untuk 40 hari kedepan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersangka terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu. 

OTT terhadap Rohidin dkk dilakukan pada Sabtu 23 November 2024 berkaitan dengan pungutan untuk keperluan Pilkada 2024.

Dalam OTT itu, KPK menangkap total delapan orang. Lima orang lainnya dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Berita Terkait
News Update