Siapkan Kartu KKS Anda! Inilah Syarat Cairkan PKH dan BPNT di 2025. (Poskota/Della Amelia)

EKONOMI

Info Penting! Begini Cara Cairkan Dana Bansos PKH dan BPNT 2025 dengan Syarat Terbaru dari Kemensos

Sabtu 14 Des 2024, 14:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial terus berupaya memperbaiki sistem distribusi bantuan sosial agar tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Bagi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih, ada aturan baru yang harus diperhatikan untuk memastikan bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) bisa dicairkan di tahun 2025.

Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah verifikasi data yang akan dilakukan hingga tanggal 31 Januari 2025. Jika Anda termasuk penerima bantuan ini, simak informasi penting yang wajib diketahui agar tidak mengalami kendala saat pencairan.

Aturan Baru Penyaluran Dana Bnasos PKH BPNT 2025

Dilansir dari tayangan YouTube Naura Vlog, pada tahun 2025, Kementerian Sosial Indonesia memberlakukan aturan baru yang menyasar proses pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT.

Aturan tersebut mengharuskan pemilik KKS Merah Putih untuk memenuhi beberapa persyaratan agar tetap dapat menerima bantuan sosial.

Salah satu yang paling krusial adalah verifikasi data pada 31 Januari 2025, yang menjadi batas akhir untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.

Oleh karena itu, penting bagi setiap keluarga penerima manfaat (KPM) untuk mengetahui syarat-syarat terbaru agar tidak kehilangan hak bantuan yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Menurut surat resmi Kementerian Sosial dengan nomor 101 Tahun 2022, ada perubahan dalam sasaran penerima bantuan, yang kini dilakukan dengan pendekatan individu dan keluarga. Berikut adalah rincian syarat untuk mendapatkan bantuan sosial:

  1. Masyarakat Miskin atau Rentan Miskin: Penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori ini.

  2. Komponen Keluarga: Keluarga yang memiliki komponen seperti ibu hamil, anak usia dini, lansia, serta anggota keluarga dengan disabilitas.

  3. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): Pemilik kartu KKS harus terdaftar dalam DTKS agar dapat menerima bantuan sosial.

  4. Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK yang terdaftar harus online di Dukcapil agar dapat terbaca oleh sistem.

  5. Verifikasi Kelayakan: Penerima bantuan harus melewati proses verifikasi dan tidak termasuk dalam kategori yang dilarang menerima bantuan (misalnya, anggota Polri, TNI, ASN, atau kepala desa).

Jika salah satu anggota keluarga di tahun 2025 terdaftar sebagai anggota Polri, TNI, atau ASN, maka bantuan PKH atau BPNT tidak akan dicairkan.

Verifikasi Data Pada 31 Januari 2025

Penting untuk mempersiapkan kartu KKS Merah Putih Anda sebelum 31 Januari 2025. Kementerian Sosial menegaskan bahwa pencairan bantuan akan dilakukan melalui kartu KKS, dan tidak ada anggaran untuk pencairan melalui kantor pos pada tahun ini.

Untuk itu, pastikan jika kartu KKS Anda dalam kondisi baik dan PIN tidak terlupa agar tidak mengalami kendala saat pencairan dan bansos Kemensos.

Persiapan Pencairan di Februari 2025

Pencairan bantuan PKH tahap pertama untuk tahun 2025 diharapkan akan dilakukan pada bulan Februari 2025. Kami berharap, proses ini berjalan lancar, sehingga para penerima manfaat dapat segera merasakan bantuan sosial yang sangat dibutuhkan.

Dengan mengikuti aturan dan memastikan data Anda terverifikasi dengan baik, Anda dapat menghindari masalah saat pencairan bantuan.

Pastikan Anda sudah mempersiapkan semuanya dengan baik, agar bantuan sosial di tahun 2025 bisa dicairkan tepat waktu.

Semoga informasi di atas dapat bermanfaat bagi Anda semua. Jangan lupa untuk memeriksa kembali kartu KKS Anda, dan pastikan semua persyaratan telah dipenuhi. 

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos Kemensoscek bansosProgram Keluarga Harapan (PKH)Bansos PKH

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor