NIK e-KTP Atas Nama Anda Terpilih sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 4 2024, Cek Daftar Lengkapnya di Sini!

Sabtu 14 Des 2024, 15:18 WIB
Ilustrasi saldo dana bansos PKH tahap 4.(Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

Ilustrasi saldo dana bansos PKH tahap 4.(Risti Ayu Wulansari/POSKOTA)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melanjutkan pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 4 tahun 2024 kepada masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima manfaat.

Salah satu kabar baiknya, saldo dana bansos sebesar Rp600.000 akan langsung disalurkan kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar sebagai penerima.

Program PKH Tahap 4 tahun 2024 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Dengan memanfaatkan layanan cek bansos secara online, Anda dapat memastikan status penerimaan bantuan sosial secara mudah dan cepat.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai kriteria penerima, besaran bantuan, hingga cara cek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PKH Tahap 4.

Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 4

Program PKH ini menyasar beberapa kelompok masyarakat yang memenuhi syarat tertentu. Dalam Tahap 4 ini, kategori penerima yang berhak mendapatkan bantuan meliputi:

  • Penyandang Disabilitas Berat
  • Lansia di atas 60 tahun
  • Ibu hamil atau nifas
  • Anak-anak balita (usia 0-6 tahun)
  • Anak sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA

Bagi yang termasuk dalam kategori di atas, penyaluran bansos akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Besaran Bantuan Berdasarkan Kategori

Besaran dana bansos yang diterima berbeda-beda, tergantung pada kategori penerima. Berikut rincian nominal yang diterima setiap tahap:

  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
  • Lansia di atas 60 Tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).

Proses Penyaluran Bansos PKH

Hingga saat ini, dikutip melalui kanal YouTube Info Bansos, penyaluran bansos PKH masih terus disalurkan kepada 10 juta penerima manfaat di seluruh wilayah Indonesia.

Penyaluran bansos PKH Tahap 4 dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank anggota Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Dana ini secara otomatis ditransfer ke rekening penerima tanpa memerlukan proses tambahan. Kemensos memastikan bahwa pencairan berlangsung secara bertahap mulai Oktober hingga Desember 2024.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

Jika Anda ingin memastikan apakah NIK e-KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Situs Resmi

2. Isi Informasi Wilayah

  • Pada halaman utama, masukkan detail wilayah tempat tinggal Anda. Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan sesuai dengan domisili.

3. Masukkan Nama Penerima

  • Ketik nama penerima bansos sesuai dengan data yang tercantum di e-KTP. Pastikan tidak ada kesalahan penulisan untuk menghindari hasil yang tidak akurat.

4. Masukkan Kode Verifikasi

  • Lengkapi form dengan memasukkan kode verifikasi yang muncul pada layar. Kode ini berfungsi untuk memastikan pencarian dilakukan secara valid.

5. Klik Cari Data

  • Setelah semua kolom terisi, klik tombol "Cari Data". Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan hasil pencarian terkait status penerimaan bansos.

Jika nama Anda tercantum sebagai penerima saldo dana bansos PKH tahap 4, informasi lengkap tentang bantuan yang diterima akan ditampilkan di layar.

Selain itu, masyarakat diminta waspada terhadap informasi palsu atau penipuan yang mengatasnamakan program bansos. Pastikan hanya mengakses informasi dari sumber resmi, seperti situs Kemensos atau bank penyalur yang ditunjuk.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "klaim saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp  Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

 

Berita Terkait

News Update