Ilustrasi curanmor. (Poskota/Arif Setiadi)

Jakarta

Dua Pelaku Curanmor di Tamansari Jakbar Ditangkap, Satu DPO

Sabtu 14 Des 2024, 23:10 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polisi menangkap dua pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Badila, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada Sabtu, 14 Desember 2024.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto mengatakan, dua pelaku berinisial MFR dan JN ditangkap seusai mencuri sepeda motor bermerek Honda Scoopy milik warga.

"Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley," kata Riyanto saat dalam keteranganya, Sabtu, 14 Desember 2024.

Riyanto mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban. Ia berujar, polisi masih memburu satu pelaku curanmor lain berinisial R yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat," ujarnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Lebih lanjut, ia meminta warga untuk segera melakukan laporan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat diparkir," imbaunya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
curanmorpelaku-curanmorjakarta-barat

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor