POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan berlanjut di tahun 2025 mendatang.
Sejumlah program yang tetap disalurkan yaitu bantuan pangan non tunai (BPNT), program keluarga harapan (PKH), program Indonesia pintar (PIP) dan lain sebagainya.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos dari pemerintah di tahun 2025 harus mendaftarkan diri dengan menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) KTP serta Kartu Keluarga.
Selain itu, calon keluarga penerima manfaat (KPM) juga harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk mendapatkan dana bantuan sosial dari pemerintah.
Artikel ini akan membahas secara menyeluruh terkait cara daftar bansos PKH dan BPNT, serta syarat-syarat yang harus dipenuni.
Syarat Daftar Bansos PKH dan BPNT
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima manfaat untuk mendaftar sebagai penerima dana bansos, yaitu:
- Tergolong masyarakat miskin dan rentan
- Memiliki komponen penerima manfaat (untuk bansos PKH) di antaranya ibu hamil, balita, lansia, disabilitas, siswa SD hingga SMA
- Data NIK KTP selaras dan terdaftar di Dukcapil
- Nama penerima manfaat terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos
- Tahapan selanjutnya ialah, sudah melewati proses verifikasi dan valiadasi Kemensos serta dinyatakan lolos sebagai penerima PKH dan BPNT
Kelima syarat tersebut harus dipenuhi oleh penerima manfaat, apabila dalam data kartu keluarga terdapat anggota keluarga yang bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, pengurus BUMD dan BUMN serta memiliki gaji setara dengan UMP dan UMR, maka status penerimaannya akan dianggap tidak layak.
Sebab bantuan sosial ini diberikan pada masyarakat yang benar-benar miskin dan rentan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan membantu memenuhi kebutuhan dasar pangan.
Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT
Ada dua metode cara daftar bansos PKH dan BPNT. Pertama langsung melalui kantor desa dan kedua melalui aplikasi cek bansos.
Bagi yang kesulitan mendaftar bansos PKH atau BPNT secara online, bisa mengunjungi kantor desa dengan mengikuti tahapan-tahapan ini:
- Siapkan data NIK KTP dan KK
- Kunjungi kantor desa setempat dengan membawa data tersebut
- Sampaikan tujuan kedatangan, yaitu untuk mendaftar sebagai penerima bantuan baik PKH atau BPNT
- Setelah itu pihak desa akan mendata calon penerima manfaat dan melakukan musyawarah desa untuk mengajukan penerima bantuan sosial
- Selanjutnya berita acara dari hasil musyawarah akan diberikan pada dinas sosial
- Kemudian pihak dinas sosial akan melakukan survei langsung ke lokasi untuk melakukan verifikasi dan validasi
- Laporan dari dinas sosial tersebut diberikan pada bupati atau walikota dan diteruskan ke gubernur
- Setelah itu, akan dilanjutkan ke Kemensos atau pemerintah pusat
Apabila lolos verifikasi dan validasi dari Kemensos, nama penerima manfaat akan terdata di sistem DTKS dan sudah terdaftar sebagai penerima bansos dari pemerintah.
Cara Cek Penerima Bansos
Apabila sudah terdata dan terdaftar di DTKS, penerima manfaat dapat mengecek statusnya melalui situs resmi yang telah disediakan oleh Kemensos, berikut ini caranya:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan data tempat tinggal mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa
- Masukkan nama penerima manfaat (PM)
- Isi kode verifikasi di kolom yang tersedia
- Klik ‘Cari Data’
Jika terdaftar, data lengkap penerima manfaat akan muncul mulai dari status penerima, jenis bantuan, pihak penyalur dan lain sebagainya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.