NIK KTP Berikut KK Atas Nama Anda Tercatat di Data Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Desember 2024, Cek Pencairan Tahap Ini!

Jumat 13 Des 2024, 10:01 WIB
Ilustrasi, saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH di bulan Desember 2024. (Pexels/Ahsanjaya)

Ilustrasi, saldo dana bansos Rp600.000 dari subsidi PKH di bulan Desember 2024. (Pexels/Ahsanjaya)

Berikut adalah rincian besaran nominal saldo dana bansos yang diberikan kepada penerima manfaat subsidi PKH.

  • Ibu Hamil: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Lansia (di atas 60 tahun): Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Syarat Penerima Bansos PKH

Penerima bansos PKH 2024 memiliki kriteria tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Berikut adalah persyaratannya.

1 Warga Negara Indonesia (WNI)

Salah satu syarat utama untuk menerima bantuan sosial PKH adalah bahwa penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

Hal ini dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

2. Terdaftar Sebagai Keluarga Berkebutuhan

Penerima PKH juga harus terdaftar sebagai bagian dari keluarga yang memenuhi kriteria keluarga berkebutuhan yang sudah tercatat dalam data kelurahan setempat. 

Proses ini biasanya dilakukan melalui pendataan yang dilakukan oleh perangkat kelurahan atau desa untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan dan tidak berada dalam kondisi ekonomi yang mapan.

3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI

Penerima bantuan PKH tidak boleh termasuk dalam kategori Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (POLRI). 

Hal ini karena golongan tersebut sudah menerima gaji dan tunjangan yang cukup untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial seperti PKH yang ditujukan untuk keluarga kurang mampu.

3. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain

Kemudian, penerima PKH 2024 juga tidak boleh memiliki catatan menerima bantuan lain dari program sosial pemerintah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BLT Subsidi Gaji.

Dengan demikian penerima PKH diharapkan tidak menggandakan bantuan sosial dari program yang sama. Sebab, program ini diperuntukkan bagi keluarga yang belum menerima dukungan serupa dari pemerintah.

4. Terdaftar di DTKS

Penerima bantuan PKH 2024 wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI). 

DTKS adalah basis data yang mencakup informasi mengenai keluarga yang memenuhi kriteria untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah. 

Berita Terkait

News Update