Di sini, petugas akan membantu Anda memeriksa apakah NIK Anda terdaftar sebagai penerima pinjaman online atau tidak.
Untuk melakukan pengecekan offline, pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan. Beberapa dokumen yang perlu Anda bawa adalah.
- Warga Negara Indonesia (WNI): Anda perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Warga Negara Asing (WNA): Jika Anda adalah WNA, maka Anda harus membawa Paspor yang masih berlaku.
- Surat Kuasa: Jika Anda mewakili orang lain, Anda diwajibkan untuk membawa surat kuasa yang sah sebagai bukti legalitas.
Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang Anda daftarkan, sehingga Anda bisa memantau apakah NIK Anda terdaftar di pinjol atau tidak.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.