POSKOTA.CO.ID - Status masa tanggap darurat bencana di Kabupaten Sukabumi resmi diperpanjang oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi dari hari ini, Rabu 11 Desember hingga sepekan kedepan, 17 Desember 2024.
Perpanjangan masa status tanggap darurat tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman diputuskan dalam rapat koordinasi bersama pejabat terkait di Pendopo Sukabumi, Selasa 10 Desember 2024.
“Hari ini kita rapatkan mengenai perpanjangan status tanggap darurat, tadi pak Dandim hadir secara online, dari BNPB, Basarnas, BPBD Provinsi dan perangkat daerah yang ada di Kabupaten Sukabumi,” tegas Ade kepada wartawan.
Dikatakannya, terdapat beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat tersebut salah satunya adalan perpanjangan status tanggap darurat.
“Jadi kita putuskan berdasarkan hasil rakor tadi bahwa status tanggap darurat akan diperpanjang mulai tanggal 11-17 Desember 2024,” bebernya.
Perpanjangan status tanggap darurat bencana ini dilakukan ditambahkan Ade karena mengingat curah hujan di sebagian wilayah di Kabupaten Sukabumi masih cukup tinggi.
“Berdasarkan hasil rapat ada beberapa yang harus menjadi perhatian, yang pertama yaitu curah hujan masih tinggi, yang kedua berdasarkan data yang ada masih terdapat dua orang yang hilang belum ditemukan, yang 10 orang sudah meninggal,” jelasnya.
Selain itu ditambahkan Ade, data pengungsi korban terdampak bencana masih terus bertambah dan semua itu membutuhkan perhatian Pemkab.
“Saat ini jumlah pengungsi sampai hari ini masih di angka 913 KK 2988 jiwa dan ini masih sangat membutuhkan perhatian kita,” tegasnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.