Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik/rawpixel.com)

Jakarta

Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Pemilik Klinik Kecantikan Ria Beauty

Rabu 11 Des 2024, 21:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka praktik kesehatan ilegal, Ria Agustina.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan, ditolaknya pemohon dari pemilik salon Ria Beauty itu karena beberapa pertimbangan.

"Ada beberapa pertimbangan dari kami sebagai penyidik. Karena ini kasusnya juga baru dan harus banyak pendalaman dan akan bolak-balik," kata Syarifah kepada wartawan, Rabu 11, Desember 2024.

Terlebih, Syarifah mengatakan, tersangka berdomisili di Malang. Maka dengan yang bersangkutan tetap berada di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya maka dapat memudahkan proses penyidikan.

Ia melanjutkan, polisi sedang berkoordinasi dengan para ahli dan penambahan saksi guna melakukan pendalaman kasus, termasuk instansi terkait seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan serta pegawai salon milik tersangka.

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Ria Agustina yang juga seorang influencer kecantikan bersama karyawannya, DN di salon kecantikan Ria Beauty.

"Tersangka RA dan tersangka DN bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
ria beautyria agustinaPolda Metro Jayapenahanan

Ali Mansur

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor