POSKOTA.CO.ID - Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) belum mengajukan gugatan permohonan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Pengamatan Poskota di gedung MK, Rabu 11 Desember 2024 hingga pukul 21.30 WIB, belum ada tanda-tanda kedatangan Tim RIDO.
Padahal, hari ini merupakan waktu terakhir pengajuan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke MK mengacu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam ketentuan tersebut, permohonan perselisihan dilakukan paling lambat tiga hari terhitung sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi suara dan penetapan.
Sementara, awak media sudah menunggu kedatangan tim RIDO yang sebelumnya menyatakan akan mendatangi MK untuk melayangkan gugatan.
Diberitakan sebelumnya, Tim RIDO berencana mengajukan gugatan ke MK, karena tidak puas soal rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara perhitungan suara calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta.
"Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi," kata Anggota Tim Pemenangan RIDO, Ali Hakim Lubis di Kantor DPD Partai Golkar DKI, Sabtu, 7 Desember 2024.
Untuk itu, Tim Pemenangan RIDO mempersiapkan materi sebelum diajukan ke MK. Mereka mengklaim tim RIDO dirugikan atas hasil Pilkada 2024.
"Temuan yang terjadi di Pinang Ranti yang sejauh ini sudah diproses, yang kedua tadi penyebaran C6 yang tidak merata dan yang ketiga kami juga menemukan beberapa dugaan-dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur sistematis dan masif (TSM)," ujarnya.
Sebelum mengajukan ke MK, diakui Ali Hakim, kini pihaknya serta relawan tengah mengumpulkan data-data yang dibutuhkan untuk mengajukan gugatan ke MK.
"Kita diberi waktu tiga hari sejak diumumkan (hasil rekapitulasi) untuk mendaftar ke Mahkamah Konstitusi itu 3x24 jam. Nah saat ini kita sedang dalam proses pengumpulan data-data tersebut," tegasnya.