Klaim Pilkada Jakarta Bermasalah, Tim Hukum RIDO Siapkan Permohonan Perselisihan Hasil ke MK

Sabtu 07 Des 2024, 21:02 WIB
Paslon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Paslon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO). (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menyatakan pelaksanaan Pilkada 2024 bermasalah.

Tim Hukum RIDO yang diwakili Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya DPP Partai Gerindra mengeklaim menemukan banyak dugaan pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

"Masalah serius yang terjadi, di antaranya formulir C6 berisi pemberitahuan pemungutan suara banyak yang tidak sampai ke pemilih," kata Ketua Umum Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, M Maulana Bungarann kepada awak media, Sabtu, 7 Desember 2024.

Menurut Maulana, ada 24 kasus C6 tidak terdistribusi di Jakarta Pusat. Di Jakarta Barat sebanyak 14 kasus, Jakarta Utara 40 kasus, Jakarta Timur 80 kasus, dan Jakarta Selatan sembilan kasus.

"Total C6 yang tidak terdistribusi di Jakarta adalah 167 kasus. Merujuk Putusan MK Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, C6 yang tidak terdistribusi adalah objek PSU," ungkapnya.

Maulana menyayangkan, temuan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta. Oleh karena itu, pihaknya akan mempersiapkan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Lebih dari 80 laporan ke Bawaslu tidak jelas perkembangannya, di antaranya persoalan DPK yang tidak sesuai TPS-nya, dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali, salah coblos tidak sesuai TPS, domisili pemilih beda provinsi maupun pemilih domisili namun tidak terdaftar di DPT," ungkapnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) DKI Jakarta resmi menggelar rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Rapat rekapitulasi digelar di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.

"Kita memasuki rapat pleno terbuka hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan gubernur Daerah Khusus Jakarta, yang akan kita laksanakan mulai hari ini sampai dua hari ke depan," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata di lokasi.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News  dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota  agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update