POSKOTA.CO.ID - Apa saja yang menentukan skala prioritas penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus 2024? Begini jawabannya.
Melansir dari akun Instagram resmi @upt.p4op, pencairan KJP Plus sudah dilakukan mulai Jumat, 6 Desember 2024. Penyaluran dilakukan secara bertahap.
Pencairan dana bagi penerima baru dilakukan setelah proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan dan ATM, serta pemindah bukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Jumlah penerima KJP Plus tahap II 2024 sebanyak 523.622 peserta didik. Terdiri dari 242.919 siswa SD/MI, 147.341 pelajar SMP/MTs, 48.876 peserta didik SMA/MA, 83.403 murid SMK, dan 1.083 PKBM.
Pada penerimaan tersebut, pihak Disdik mengutamakan pemeringkatan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Dilansir dari kanal Youtube bernama EKA NUR ARIFIN, terdapat poin-poin yang dilakukan Disdik DKI Jakarta untuk menentukan skala prioritas. Berikut penjelasannya.
Skala Prioritas Penentu Penerima KJP Plus
1. Desil 1 hingga 3
Siswa yang terdaftar dalam desil 1 sampai 3 adalah yang berasal dari keliarga dengan kondisi ekonomi sangat rentam miskin atau miskin ekstrem.
2. Pembersihan DTKS
Disdik DKI Jakarta melakukan pembersihan data di DTKS untuk mengidentifikasi penerima layak atau tidak.
3. Kriteria Penerima
Cara menjadi KPM dari KJP Plus adalah terdaftar di DTKS, warga DKI Jakarta, siswa aktif dari salah jenjang pendidikan dan tidak menerima bantuan pendidikan lain.
KJP Plus merupakan bansos dari Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan untuk memberikan akses pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian.
Bansos ini diperuntukkan kepada warga DKI Jakarta yang berusia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu atau KPM.