Kriteria KPM PKH dan BPNT yang Tidak Bisa Cair di 2025 (Kemensos/Neni Nuraeni)

EKONOMI

PENTING! Ini Kriteria Penerima Manfaat yang Tidak Bisa Terima Bansos PKH dan BPNT di Tahun 2025

Selasa 10 Des 2024, 13:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2025, Indonesia akan mengalami perubahan besar dalam sistem distribusi bantuan sosial, yang akan berdampak langsung pada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Perubahan ini disampaikan melalui arahan Presiden Prabowo Subianto dan keputusan Komisi 8 DPR RI yang akan menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Dengan perubahan ini, terdapat kemungkinan besar bahwa beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tidak lagi menerima bantuan sosial yang mereka terima saat ini.

Dilansir dari tayangan YouTube GANIA VLOG, pada rapat kerja antara Komisi 8 DPR RI dan Kementerian Sosial, Menteri Sosial Saiful Yusuf mengungkapkan bahwa pemerintah sedang menyusun data penerima bansos dalam bentuk data tunggal yang lebih terstandarisasi.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk memastikan bantuan sosial yang disalurkan lebih tepat sasaran dan valid. Meskipun demikian, perubahan tersebut membawa dampak bagi KPM PKH dan BPNT, terutama bagi mereka yang tidak memenuhi syarat atau datanya tidak valid.

Oleh karena itu, para penerima progam bansos Kemensos tentu perlu memahami peraturan baru ini agar tidak terkejut jika bantuan mereka dihentikan pada tahun 2025.

Perubahan Bantuan Sosial

Salah satu perubahan besar yang terjadi adalah kemungkinan penghapusan PKH dan BPNT pada tahun 2025 dan digantikan oleh program lain yang lebih terintegrasi.

Hal ini menjadi perhatian penting bagi para penerima bantuan yang saat ini terdaftar dalam DTKS, karena ada beberapa KPM yang mungkin tidak lagi mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Tidak hanya itu, data penerima bantuan sosial yang ada saat ini, yaitu DTKS, akan digantikan oleh data tunggal yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Dalam rapat kerja beberapa waktu lalu, Menteri Sosial, Saiful Yusuf, menyebutkan bahwa perubahan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk menyusun satu data tunggal penerima bantuan sosial yang lebih valid dan terstandarisasi.

BPS akan memproses dan menstandarisasi data yang dikirimkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos), dan hasilnya akan dikembalikan ke Kemensos untuk diteruskan ke program bantuan sosial yang lebih tepat sasaran.

Kriteria KPM PKH dan BPNT yang Tidak Bisa Menerima Bantuan pada 2025

Meskipun ada perubahan besar yang sedang berlangsung, pemerintah berkomitmen agar proses transisi ini tidak mengurangi manfaat bagi penerima bantuan yang memang membutuhkan.

Namun, ada beberapa kategori KPM PKH dan BPNT yang kemungkinan besar tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025, antara lain:

1. KPM yang Sudah Tidak Memiliki Komponen PKH Lagi

Bagi KPM yang sudah tidak memenuhi kriteria PKH karena tidak ada lagi anggota keluarga yang memenuhi syarat, bantuan ini kemungkinan besar akan dihentikan.

2. KPM yang Sudah Mengundurkan Diri (Graduasi)

KPM yang sudah dianggap mampu secara ekonomi dan telah mengundurkan diri dari program PKH atau BPNT, atau yang telah mengalami graduasi sejahtera, tidak akan lagi menerima bantuan pada tahun 2025.

3. Data Anomali atau Tidak Valid

KPM yang datanya tercatat tidak valid atau mengandung anomali, baik dalam hal rekening maupun data di DTKS, kemungkinan besar akan dicoret dari daftar penerima bantuan.

4. KPM dengan Data Tidak Padan dengan Data Kependudukan

Jika data KPM tidak sesuai atau tidak terpadankan dengan data dari DUKCAPIL (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil), maka mereka juga tidak akan menerima bantuan sosial pada 2025.

5. KPM yang Tidak Lulus Verifikasi Kelayakan Penerima Bantuan

Setiap bulan, KPM PKH dan BPNT akan diverifikasi kelayakan penerima bantuannya. Jika dalam proses verifikasi ini KPM dinyatakan tidak lolos atau tidak layak, maka mereka tidak akan menerima bantuan pada tahun 2025.

Bagi para KPM yang terdaftar dalam program PKH dan BPNT, penting untuk memeriksa dan memperbarui data yang dimiliki untuk memastikan kelayakan dalam menerima bantuan di tahun 2025.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan sosial tepat sasaran dan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Guna mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status pencairan dan penerimaan sejumlah program bantuan sosial pemerintah lainnya, KPM dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id ataupun aplikasi Cek Bansos Kemensos.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
bansosBantuan sosialBansos Kemensoscek bansospkhBPNT

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor