Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT

Selasa 10 Des 2024, 00:04 WIB
Ilustrasi KPM penerima Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Ilustrasi KPM penerima Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Dok. Pasuruankab.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya memastikan bantuan sosial (bansos) sampai kepada warga yang membutuhkan.

Dari sekian banyak bantuan yang disalurkan, pemerintah rutin memberikan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, untuk menjadi penerima bansos, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebelum menerima bantuan, warga harus terdaftar terlebih dahulu sebagai calon penerima. 

Ada beberapa cara pendaftaran yang dapat ditempuh, baik secara langsung (offline) maupun melalui sistem online.

Artikel ini akan mengulas bagaimana cara mendaftar bansos secara offline melalui kantor desa atau kelurahan terdekat.

Melalui kantor desa atau kelurahan, warga bisa mendaftarkan diri untuk berbagai jenis program bansos seperti Bansos PKH, Bansos BPNT, dan lainnya.

Mekanisme Pendaftaran Bansos

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran bansos yang dirangkum dari laman resmi sippn.menpan.go.id:

1.    Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum menuju kantor desa atau kelurahan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini diperlukan untuk proses pendaftaran calon penerima bansos.

2.    Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan

Setelah mempersiapkan dokumen, datanglah ke kantor desa atau kelurahan terdekat.

Berikut hal yang perlu dilakukan:

  • Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar untuk mendapatkan bantuan sosial.
  • Petugas akan memberikan formulir pendaftaran yang perlu Anda isi dengan data diri yang sesuai.

3.    Serahkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah mengisi formulir, serahkan dokumen seperti KTP dan KK kepada petugas untuk didata.

Pastikan data yang Anda berikan akurat untuk mempermudah proses verifikasi.

4.    Musyawarah Desa untuk Penilaian

Data yang terkumpul akan dibahas dalam musyawarah desa atau kelurahan. Dalam proses ini, pihak desa akan:

  • Menilai kelayakan Anda sebagai calon penerima bansos berdasarkan data yang diberikan.
  • Memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya.

5.    Verifikasi Data

Setelah musyawarah selesai, pihak desa akan melakukan verifikasi data melalui:

  • Pemeriksaan lapangan dengan memeriksa dokumen yang telah diserahkan.
  • Proses ini penting untuk memastikan bahwa data yang diterima valid dan tepat.

6.    Pelaporan ke Dinas Sosial

Setelah verifikasi data, dokumen akan diteruskan ke Dinas Sosial setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut, meliputi:

  • Pemeriksaan ulang oleh Dinas Sosial untuk memastikan keakuratan data.
  • Dinas Sosial akan melaporkan hasil verifikasi kepada bupati atau wali kota.

7.    Penetapan oleh Kementerian Sosial

Langkah terakhir adalah penetapan penerima bansos oleh Kementerian Sosial.

Data yang telah diverifikasi akan:

  • Dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Nama Anda akan terdaftar sebagai penerima bansos jika memenuhi kriteria yang ditetapkan.
  • Anda akan menerima pemberitahuan jika terdaftar sebagai penerima bansos.

Pemerintah menjamin segala bentuk proses pendaftaran di atas gratis atau tidak dipungut biaya. 

Jangan sungkan untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos jika memang memenuhi syarat.

Laporkan segala bentuk penyalahgunaan dan penyimpangan di setiap tahapan pendaftaran sebagai penerima bantuan sosial pemerintah.

Semoga panduan ini dapat memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update