Kewajiban KPM PKH, PKH memiliki ketentuan yang wajib dipenuhi oleh penerima manfaat, seperti:
- Ibu hamil dan balita harus rutin memeriksakan kesehatan di fasilitas kesehatan.
- Anak usia sekolah wajib hadir minimal 85% di sekolah.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat wajib mengikuti program kesejahteraan sosial setahun sekali.
- KPM harus menghadiri pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) yang membahas berbagai topik seperti pengasuhan anak, pengelolaan keuangan, hingga pencegahan stunting.
Dengan kewajiban ini, PKH berbeda dari bantuan sosial lainnya karena mengharuskan KPM untuk menjalankan tanggung jawab tertentu sebagai bagian dari program.
Pemerintah berharap, bantuan sosial ini bisa tersalurkan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi penerima manfaat.
Pantau terus informasi terkait jadwal pencairan dan status bantuan sosial Anda. Semoga proses penyaluran di akhir tahun ini berjalan lancar dan bermanfaat bagi masyarakat.
Besaran Nominal Dana Bansos PKH
Bantuan tahunan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat untuk mendukung aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan:
- Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Balita (Anak Usia 0-6 Tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Jenjang SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia/Orang tua dan penyandang disabilitas: Masing - masing kategori mendapat total bantuan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima manfaat dari program PKH, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus merupakan WNI yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai keluarga yang membutuhkan bantuan.
3. Kriteria Keluarga Penerima Manfaat
- Ibu hamil atau nifas.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (60 tahun ke atas).
- Penyandang disabilitas berat.
4. Tidak Menjadi ASN atau Anggota TNI/Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, atau Polri.
5. Belum Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja.
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP.
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024, ikuti langkah-langkah berikut: