NIK E-KTP Anda Tercatat sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 Bansos PKH Tahap 4 untuk Lansia, Cek Info Lengkap di Sini!

Selasa 10 Des 2024, 17:05 WIB
NIK E-KTP Anda tercatat sebagai penerima saldo dana Rp600.000 Bansos PKH tahap 4 untuk lansia.(Poskota/Shandra)

NIK E-KTP Anda tercatat sebagai penerima saldo dana Rp600.000 Bansos PKH tahap 4 untuk lansia.(Poskota/Shandra)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada e-KTP Anda yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori lansia atau penyandang disabilitas, akan menerima saldo dana Rp600.000 melalui bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4.

Bantuan PKH tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2024 mulai disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Dana bantuan ini akan dicairkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus wilayah Aceh.

Program ini bertujuan mendukung masyarakat yang tergolong miskin dan rentan secara ekonomi. Pencairan dilakukan secara bertahap, dan pemerintah menargetkan seluruh dana tersalurkan sebelum akhir Desember. 

Adapun nominal Rp600.000 diperuntukkan khusus bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Tujuan dan Manfaat Program PKH

PKH merupakan program bantuan sosial tunai bersyarat dari pemerintah yang dirancang untuk mengurangi kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Program ini menyasar keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga dengan kriteria tertentu, seperti ibu hamil, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Manfaat dari program ini tidak hanya berupa bantuan tunai, tetapi juga untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan gizi. 

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok sekaligus meningkatkan kualitas hidupnya.

Proses Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH Tahap 4

Dilansir dari kanal YouTube "Ariawanagus", pencairan bansos PKH dilakukan secara bertahap. Sebagian besar penerima sudah menerima bantuan melalui rekening KKS di bank Himbara. 

Namun, bagi yang belum, pemerintah mengimbau untuk bersabar karena proses pencairan memerlukan waktu.

Bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank, dana akan disalurkan melalui Kantor Pos setempat. Pemerintah memastikan seluruh pencairan selesai sebelum akhir Desember 2024.

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH

Untuk menjadi penerima bansos PKH, berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi:

Warga Negara Indonesia (WNI)

Harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang masih berlaku.

Terdaftar dalam DTKS

Data calon penerima harus tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KKS menjadi syarat penting untuk mencairkan dana bantuan.

Kategori Keluarga Miskin atau Rentan

Penerima harus tergolong sebagai keluarga miskin atau rentan secara ekonomi.

Anggota Keluarga Memenuhi Kriteria

Minimal memiliki anggota keluarga dengan salah satu kriteria berikut ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia di atas 70 tahun, atau penyandang disabilitas berat.

Rincian Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori

Bantuan PKH diberikan sesuai kategori dan kebutuhan keluarga. Berikut adalah detailnya:

  • Ibu Hamil atau Menyusui: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
  • Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia di atas 70 Tahun dan Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Panduan Mengecek Status Penerima Bansos PKH 2024

Penerima manfaat dapat mengecek status pencairan bansos melalui situs dan aplikasi resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial. Berikut panduan lengkapnya:

Cek Melalui Situs Resmi

  1. Buka browser Anda dan akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih wilayah sesuai alamat Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
  3. Masukkan nama lengkap sesuai E-KTP.
  4. Isi kode CAPTCHA untuk verifikasi.
  5. Klik tombol Cari Data untuk melihat hasil pencarian.

Jika Anda terdaftar, informasi terkait nama penerima, jenis bantuan, dan status pencairan akan muncul di layar.

Cek Melalui Aplikasi Cek Bansos

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Buat akun dengan mengisi data seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, nomor ponsel, dan email.
  3. Unggah foto E-KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
  4. Tunggu proses verifikasi data oleh Kemensos.
  5. Login ke aplikasi dan pilih menu pencarian untuk mengecek status penerimaan bansos.

Program PKH tahap keempat ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung keluarga miskin dan rentan. 

Dengan dana bantuan yang disalurkan tepat waktu, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkannya untuk kebutuhan pokok menjelang akhir tahun.

Cek segera status penerimaan Anda melalui situs atau aplikasi resmi. Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial ini dan pastikan informasi yang Anda peroleh berasal dari sumber terpercaya.

Dengan menggunakan situs atau aplikasi Cekbansos, masyarakat dapat mengetahui dengan cepat apakah mereka terdaftar sebagai penerima manfaat dan jenis bantuan yang akan diterima.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan saldo dana bansos PKH tahap 4.

DISCLAIMER: Penting untuk diketahui bahwa seluruh proses teknis yang berkaitan dengan penetapan penerima, verifikasi data, hingga pencairan sepenuhnya diatur dan dikelola oleh pihak pemerintah.

Sementara, Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar di DTKS sebagai penerima saldo dana bansos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update