Saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH).(X/@sundaholic)

EKONOMI

Nama Anda di NIK KTP Telah Terseleksi Pemerintah sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Subsidi PKH Tahap 4, Cek Detailnya!

Selasa 10 Des 2024, 09:54 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi nama Anda di Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP yang telah terseleksi oleh Pemerintah sebagai penerima manfaat saldo dana bansos dari subsidi Program Keluarga Harapan (PKH).

Anda berhak menerima saldo dana bansos sebesar Rp600.000 pada Tahap 4 subsidi PKH tahun 2024 ini sesuai kategori penerima manfaat.

Bantuan saldo dana bansos Rp600.000 itu sendiri khusus diberikan untuk kategori penerima manfaat yang memenuhi syarat, seperti lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas berat.

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), penyaluran bansos PKH Tahap 4 tahun 2024 ini mencakup bulan Oktober hingga Desember 2024.

Saldo dana bansos ini akan diberikan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang merupakan rekening khusus untuk penerima PKH. 

Untuk memudahkan penyaluran dana, pemerintah bekerja sama dengan empat bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Rincian Detail Saldo Bansos PKH

Dilansir dari kanal YouTube Kabar Bansos, sejumlah penerima manfaat di berbagai wilayah melaporkan bahwa saldo dana bansos dari subsidi PKH telah berhasil masuk ke rekening KKS.

Sejak dimulainya pencairan pada minggu pertama bulan Desember 2024, proses distribusi bantuan PKH untuk alokasi Oktober hingga Desember 2024 terus berjalan secara bertahap oleh Pemerintah.

Saldo dana bansos PKH terseut diberikan dengan nominal yang bervariasi, tergantung pada kategori penerima manfaat berdasarkan ketentuan pemerintah.

Pembagian komponen penerima manfaat ini disesuaikan dengan kebutuhan dan prioritas dari masing-masing kelompok.

Oleh karena itu, nominal saldo yang diterima oleh setiap keluarga penerima manfaat akan berbeda-beda, sesuai dengan kategori dan kondisi sosial ekonomi yang ada. Berikut adalah rincian detailnya.

Cara Cek Penerima Bansos PKH

1. Buka Aplikasi Browser

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuka aplikasi browser yang ada di perangkat Anda, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, atau browser lainnya.

2. Masuk ke Website Cek Bansos

Selanjutnya, ketikkan alamat website cekbansos.kemensos.go.id di kolom pencarian browser dan tekan Enter untuk masuk ke halaman utama situs resmi cek bansos dari Kementerian Sosial.

3. Masukkan Data Wilayah Pencairan Dana

Pada halaman utama situs, Anda akan diminta untuk mengisi data wilayah tempat pencairan dana. Isikan informasi terkait alamat domisili Anda, mulai dari nama desa, kecamatan, kabupaten, hingga provinsi tempat tinggal Anda saat ini. 

Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan tempat Anda tinggal untuk memastikan pencarian data yang tepat.

4. Isi Nama Lengkap dan NIK KTP

Setelah mengisi data wilayah, lanjutkan dengan mengisi kolom yang tersedia dengan nama lengkap Anda. Pastikan nama yang Anda masukkan sesuai dengan identitas yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda. 

Selain itu, Anda juga harus memasukkan NIK KTP dengan benar, karena data ini akan digunakan untuk mencocokkan informasi Anda dalam sistem.

6. Verifikasi dengan Captcha

Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom captcha yang tersedia. Captcha ini berfungsi sebagai verifikasi bahwa Anda bukan robot atau pengguna otomatis yang mencoba mengakses sistem secara ilegal. 

7. Klik Tombol ‘CARI DATA’

Setelah mengisi semua data yang diminta, langkah terakhir adalah mengklik tombol ‘CARI DATA’ yang ada di bagian bawah halaman. 

Sistem akan mulai mencari data terkait status penerimaan bansos Anda berdasarkan informasi yang telah dimasukkan. Hasil pencarian akan menampilkan apakah Anda terdaftar sebagai penerima manfaat bansos atau tidak.

Jika nama Anda di KTP dan KK telah terseleksi sebagai penerima manfaat, segera cairkan saldo dana bansos yang masuk ke rekening KKS. 

Dengan adanya subsidi PKH Tahap 4 ini, penting bagi KPM untuk memanfaatkan saldo dana bansos tersebut sesuai kebutuhan.

DISCLAIMER: Penggunaan kata "Anda" dalam judul artikel ini secara spesifik ditujukan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima di DTKS.

Disamping itu, perlu ditekankan juga bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
saldo dana bansosBansos PKHProgram Keluarga Harapannomor induk kependudukandana bansosNIK KTPSaldo dana

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor