KABAR GEMBIRA! 6 Bansos Ini Ada yang Mulai Cair 2 Januari 2025, Apakah PKH dan BPNT?

Selasa 10 Des 2024, 18:39 WIB
6 bansos yang salah satunya cair pada 2 Januari 2025. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

6 bansos yang salah satunya cair pada 2 Januari 2025. (Poskota/Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan bergembira karena ada 6 bansos yang cair pada awal 2025. Bahkan ada yang cair pada 2 Januari 2025, apakah itu PKH dan BPNT

Setiap tahunnya, pasti ada anggaran untuk penyaluran dana bantuan sosial (bansos) untuk para masyarakat yang membutuhkan. 

Pemerintah selalu berupaya untuk mencairkan bansos secara tepat waktu dan tepat sasaran agar bisa dimanfaatkan oleh KPM. 

Dengan begitu, tujuan dari adanya program bansos dapat tercapai, yaitu membantu dan menyejahterakan masyarakat miskin atau rentan miskin. 

Dilansir dari kanal Youtube bernama INFO BANSOS pada 10 Desember 2024, ada 6 jenis bansos yang cair pada awal tahun, malahan ada yang disalurkan pada 2 Januari 2025. Bansos apakah itu? Benarkah PKH dan BPNT?

6 Bansos yang Cair pada 2 Januari 2025

1. Bantuan Makan Siang Bergizi Gratis (MBG) 

Jenis bantuan ini adalah janji kampanye Presiden Prabowo Subianto yang masih dalam tahap uji coba. Rencananya, program ini akan berjalan pada Januari 2025 dengan menyasar 3 juta anak. 

Program ini telah diuji coba pada lebih 80 titik di seluruh Indonesia. Jumlah ini akan terus bertambah sampai programnya resmi dijalankan pada 2 Januari 2025. 

2. Bansos Beras 10 Kg 

Bansos ini kembali dilanjutkan pada 2025. Secara resmi, Presiden Prabowo melanjutkan penyaluran bansos berupa beras pada tahun depan. 

Penyaluran beras 10 kg ini akan diadakan pada Januari dan Februari 2025 dengan total 160.000 ton beras setiap bulannya. Bansos ini akan dibagikan pada 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP) atau KPM. 

3. Bansos PBI 

Bantuan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan BPJS ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Jenis bantuan ini berupa pembayaran iuran jaminan kesehatan yang dibayarkan oleh pemerintah pusat. 

Dana yang dibayarkan sebesar Rp42.000 ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tempat penerima didaftarkan. Dana tersebut tidak bisa dicairkan. 

4. Program Keluarga Harapan 

Berita Terkait

News Update