Panduan Lengkap Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT

Selasa 10 Des 2024, 00:04 WIB
Ilustrasi KPM penerima Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Dok. Pasuruankab.go.id)

Ilustrasi KPM penerima Bansos PKH dan BPNT dari pemerintah. (Dok. Pasuruankab.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Pemerintah terus berupaya memastikan bantuan sosial (bansos) sampai kepada warga yang membutuhkan.

Dari sekian banyak bantuan yang disalurkan, pemerintah rutin memberikan Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Namun, untuk menjadi penerima bansos, masyarakat harus memenuhi persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan sebelumnya.

Sebelum menerima bantuan, warga harus terdaftar terlebih dahulu sebagai calon penerima. 

Ada beberapa cara pendaftaran yang dapat ditempuh, baik secara langsung (offline) maupun melalui sistem online.

Artikel ini akan mengulas bagaimana cara mendaftar bansos secara offline melalui kantor desa atau kelurahan terdekat.

Melalui kantor desa atau kelurahan, warga bisa mendaftarkan diri untuk berbagai jenis program bansos seperti Bansos PKH, Bansos BPNT, dan lainnya.

Mekanisme Pendaftaran Bansos

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran bansos yang dirangkum dari laman resmi sippn.menpan.go.id:

1.    Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Sebelum menuju kantor desa atau kelurahan, pastikan Anda telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)

Dokumen ini diperlukan untuk proses pendaftaran calon penerima bansos.

2.    Kunjungi Kantor Desa atau Kelurahan

Setelah mempersiapkan dokumen, datanglah ke kantor desa atau kelurahan terdekat.

Berita Terkait
News Update