Otak pelaku penculikan DS, merasa sakit hati oleh korban dan melakukan penculikan tersebut. (Dok Humas Polrestabes Bandung)

Kriminal

Ini Motif Penculikan Ibu Rumah Tangga di Bandung, Pelaku Merasa Sakit Hati oleh Korban

Selasa 10 Des 2024, 21:01 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengungkapkan motif penculikan ibu rumah tangga di Kota Bandung ketika empat pelaku berhasil diringkus polisi, Selasa 10 Desember 2024. 

Kapolrestabes mengungkapkan penangkapan terhadap para pelaku dilakukan setelah penyidik Unit Reskrim Polsek Antapani dan Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan intensif dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. 

Selain, lanjut dia petunjuk terhadap para pelaku didapat setelah menganalisis rekaman CCTV. "Hasil penyelidikan itu, kami berhasil menangkap empat tersangka. Kasus penculikan ini diotaki oleh satu orang berinisial DAS," terangnya.

Sementara motif yang melatarbelakangi pelaku ialah sakit hati. "Motifnya sakit hati, pelaku sakit hati oleh korban," ujar Kapolrestabes Bandung. 

Kapolrestabes  mengatakan keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Saat diringkus dikatakan Kapolrestabes mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan untuk mengancam korban ternyata mainan. Keempat pelaku tersebut ialah berinisial DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51).

"Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku Donny," tegas Kapolrestabes Bandung kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa 10 Desember 2024.

Budi mengatakan peran masing-masing pelaku yakni pelaku AS bertugas meminta mobil rental. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. "AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang," tutur Kombes Budi.

Lalu tersangka T yang merupakan warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban. 

Sedangkan tersangka H alias Ato merupakan warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.

"Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung," beber Kapolrestabes.

Ditegaskan Kapolrestabes, otak pelaku dari kejadian ini ialah DAS yang merupakan warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Dirinya juga yang berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk kedalam kendaraan.

Barang bukti yang disita dari para tersangka, ucap Kombes Budi, satu mobil Daihatsu Xenia Nopol Z 1227 VA warna abu, satu senjata api mainan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Bandung.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
irtibu rumah tangga diculikpelaku penculikanPolrestabes Bandung.

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor