4 Pelaku Penculik IRT di Bandung Diringkus Polisi, Terungkap Senpi yang Ditodongkan Ternyata Mainan

Selasa 10 Des 2024, 17:43 WIB
Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku penculikan ibu rumah tangga di Bandung. (Dok Instagram Polrestabes Bandung)

Polrestabes Bandung berhasil menangkap empat pelaku penculikan ibu rumah tangga di Bandung. (Dok Instagram Polrestabes Bandung)

POSKOTA.CO.ID - Empat orang pelaku penculikan terhadap ibu rumah tangga (IRT) Santi (49), di Antapani, Bandung berhasil diringkus Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Bandung, Selasa 10 Desember 2024. 

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan keempat tersangka ditangkap di rumah kontrakan Jalan Arcamanik, Kelurahan Sindanglaya Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung.

Saat diringkus dikatakan Kapolrestabes mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan untuk mengancam korban ternyata mainan. Keempat pelaku tersebut ialah berinisial DAS (48), AS (35), T (51), H alias Ato (51).

"Otak penculikan ini adalah DAS. Tiga tersangka lain diajak oleh pelaku Donny," tegas Kapolrestabes Bandung kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Selasa 10 Desember 2024.

Budi mengatakan peran masing-masing pelaku yakni pelaku AS bertugas meminta mobil rental. AS juga pelaku yang turun dari mobil di rumah korban. "AS mengaku diajak oleh tersangka DAS untuk menagih utang ke rumah korban dengan diiming-imingi uang," tutur Kombes Budi.

Lalu tersangka T yang merupakan warga Jalan Mekarjati RT 03/05, Kelurahan Pasir Biru, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, berperan menemani sopir. T juga mengaku diajak DAS untuk menagih utang ke rumah korban. 

Sedangkan tersangka H alias Ato merupakan warga Jalan Caladi Dalam, Kelurahan Coblong, Kecamatan Coblong, Kota Bandung berperan sebagai sopir. H alias Ato juga memberhentikan ojek pangkalan untuk mengantar korban pulang.

"Sama seperti AS dan T, tersangka H alias Ato juga mengaku diajak oleh DAS untuk menagih utang ke rumah korban dan diiming-imingi uang. H ditangkap pada Selasa 10 Desember 2024 sekitar pukul 07.00 Wib di rumah saudaranya di Jalan Cibiru Tonggoh, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung," beber Kapolrestabes.

Ditegaskan Kapolrestabes, otak pelaku dari kejadian ini ialah DAS yang merupakan warga Jalan Sulaksana RT 02/11, Kelurahan Cicaheum, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung. Dirinya juga yang berperan membawa senjata api kemudian menodongkan kepada korban menarik dan memaksa korban untuk masuk kedalam kendaraan.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 328 KUHPidana tentang Penculikan. "Ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan minimal 5 tahun penjara," tegas Kapolrestabes Bandung.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update