Pencairan bansos akan dihentikan jika KPM masuk 12 Kategori tidak layak menerima bansos. (Instagram/@kemensosri)

EKONOMI

Penting Diketahui! Dana Bansos akan Dihentikan Pada KPM yang Masuk 12 Kategori Ini di 2025 Mendatang

Senin 09 Des 2024, 10:16 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memastikan bahwa penyaluran dana bansos tepat sasaran, yaitu kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, terdapat 12 kategori individu atau keluarga yang tidak lagi berhak menerima dana bansos pada 2025 mendatang.

Hal itu, dikarenakan dianggap mampu secara ekonomi atau tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Jenis Bansos Reguler dari Kemensos

Kementerian Sosial (Kemensos) memiliki berbagai program bansos yang dirancang untuk membantu masyarakat miskin dan rentan, di antaranya:

Bantuan untuk keluarga miskin yang memiliki komponen anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, atau lansia.

Bantuan berupa saldo Rp200.000 per bulan yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.

Selain bansos reguler terdapat bansos non reguler dengan ketentuan yang sama, akan dicabut jika masuk ke dalam 12 kategori di bawah.

Salah satunya yaitu bansos Beras 10 Kg yang diberikan sepanjang tahun 2024 ini.

Tanggung Jawab Penerima Bansos

Sebagai penerima bansos, terdapat beberapa tanggung jawab yang harus dipenuhi agar bantuan dapat terus disalurkan:

Pastikan data pribadi, seperti alamat dan status ekonomi, selalu diperbarui di Dinas Sosial setempat. Data yang tidak valid dapat menyebabkan pencabutan bansos.

Dana bansos bertujuan untuk kebutuhan dasar, seperti membeli bahan makanan pokok, biaya pendidikan, atau kesehatan. Penyalahgunaan dana dapat mengakibatkan pencabutan bantuan.

Jika kondisi ekonomi membaik atau sudah tidak memenuhi syarat penerima, KPM diwajibkan melaporkannya agar bantuan dapat dialihkan ke penerima lain yang lebih membutuhkan.

Banyak program bansos disertai kegiatan pendampingan, seperti pertemuan bulanan bagi penerima bansos PKH. Partisipasi dalam kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab penerima untuk meningkatkan kemandirian mereka.

Kategori Tidak Layak Menerima Bansos

Berikut adalah 12 kategori KPM yang tidak layak menerima bansos:

  1. Penghasilan di atas UMP atau UMK.
  2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.
  3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan aktif.
  4. Pemilik atau pengurus perusahaan.
  5. Perangkat desa aktif.
  6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
  7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain.
  8. Menolak menerima bantuan.
  9. Alamat tidak ditemukan.
  10. Penerima tidak ditemukan.
  11. Meninggal dunia.
  12. ASN, TNI, Polri, atau keluarga inti mereka.

Kemensos secara berkala melakukan pemutakhiran data penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan hanya diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Oleh karena itu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika ada penerima bansos yang tidak layak atau sudah mampu secara ekonomi melalui aplikasi cek bansos Kemensos.

Jika Anda termasuk dalam kategori penerima yang masih layak, pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
dana bansoskpmkemensospkhBPNTkartu sembakodata penerima bansoscek bansos kemensospenerima bansos yang tidak layakkategori tidak layak menerima bansos

Syifa Luthfiyah

Reporter

Syifa Luthfiyah

Editor