POSKOTA.CO.ID - Terdakwa Harvey Moes dituntut 12 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Harvey dan lima terdakwa menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024.
"Menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Selain dihukum pidana, suami Sandra Dewi ini dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau diganti dengan pidana kurugan selama satu tahun.
"Jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 1 tahun," kata penuntut umum.
Kemudian, Harvey Moeis dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," ujar penuntut umum.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun, atau apabila terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti," katanya menambahkan.
Pada kesempatan itu, penuntut umum menuntut Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) hukuman penjara selama selama 14 tahun, karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi tata niaga.
"Menyatakan Suparta terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujarnya.
Selain dihukum pidana, Suparta dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar atau kurungan satu tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4 triliun.