Anak Yatim Piatu Memenuhi Syarat Ini Terima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari ATENSI YAPI, Berikut Cara Daftarnya

Senin 09 Des 2024, 22:54 WIB
Dua anak penerima bansos ATENSI YAPI mendapatkan dana bantuan yang dicairkan oleh PT Pos Indonesia. (FB/@Din Al Bidine)

Dua anak penerima bansos ATENSI YAPI mendapatkan dana bantuan yang dicairkan oleh PT Pos Indonesia. (FB/@Din Al Bidine)

Penerima bantuan harus merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan dokumen identitas yang sah.

2. Berstatus Anak Yatim Piatu

Bantuan ini ditujukan bagi anak yang telah kehilangan satu atau kedua orang tua. Anak yang dimaksud juga harus berusia di bawah 18 tahun.

3. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa

Anak yang telah menerima bantuan sosial lain yang sejenis tidak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan bantuan ini, guna menghindari duplikasi bantuan yang dapat mengurangi efektivitas program.

4. Surat Keterangan Yatim Piatu

Penerima bantuan harus menunjukkan surat keterangan resmi dari kelurahan atau desa yang menyatakan bahwa anak tersebut benar-benar yatim piatu.

5. Dokumen Identitas Anak

Dokumen seperti Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran diperlukan untuk membuktikan usia anak yang bersangkutan.

6. Kartu Keluarga (KK)

Kartu Keluarga yang mencantumkan nama anak dan status orang tuanya juga harus disertakan dalam pendaftaran.

7. Terdaftar dalam DTKS

Anak yang mengajukan bantuan harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sah.

8. Surat Pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan

Bagi anak yang tinggal di panti asuhan, diperlukan surat pengantar dari Dinas Sosial atau pihak panti asuhan yang bersangkutan.

Cara Daftar ATENSI YAPI

Jika Anda ingin mendaftarkan anak yatim piatu untuk mendapatkan bantuan ATENSI YAPI, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti:

1. Persiapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih hidup, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Surat Keterangan Yatim Piatu, dan dokumen lainnya.

2. Pendaftaran Melalui Aplikasi atau Website

Pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di smartphone atau melalui situs resmi Kementerian Sosial. Pastikan untuk mengakses situs yang benar agar tidak terkena penipuan.

3. Pilih Jenis Bantuan yang Sesuai

Setelah mengakses aplikasi atau situs, pilih kategori "Anak Yatim Piatu" untuk memastikan Anda mendaftar pada jenis bantuan yang tepat.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Berita Terkait

News Update