Saldo Dana Bansos BPNT Rp1.200.000 dari Peralihan PT Pos Disalurkan Kepada KPM untuk Periode Juli-Desember, Cek Syarat Penerimanya

Minggu 08 Des 2024, 23:27 WIB
KPM peralihan PT Pos Indonesia menerima saldo dana bansos BPNT Rp1.200.000 periode dari Juli hingga Desember 2024. (Neni Nuraeni)

KPM peralihan PT Pos Indonesia menerima saldo dana bansos BPNT Rp1.200.000 periode dari Juli hingga Desember 2024. (Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos), khususnya untuk program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cair tiga periode sekaligus.

Akumulasi pembagian dana bantuan ini hanya berlaku untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) peralihan PT Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sehingga total saldo dana bansos yang diberikan yaitu Rp1.200.000.

Dengan rincian Rp400.000 pencairan dua bulan sekali, serat Rp600.000 tiga bulan sekali.

Hal tersebut diungkapkan berdasarkan informasi yang didapat dari kanal YouTube INFO BANSOS, Minggu, 8 Desember 2024.

Proses pencairan BPNT masih berlangsung secara bertahap. 

Meskipun sudah ada instruksi resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), masyarakat yang belum mendapatkan bantuan diminta untuk tetap memantau saldo Kartu Keluarga Sejahtera  (KKS) mereka secara berkala melalui aplikasi atau mesin ATM. 

Sangat penting untuk segera mencari dan memeriksa kartu KKS yang sudah Anda miliki.

Jangan sampai kartu tersebut hilang, rusak, atau disimpan sembarangan. Pastikan kartu KKS Anda dalam keadaan baik dan masih bisa digunakan.

Jika kartu KKS Anda adalah Bank BRI, Anda bisa mengunduh aplikasi BRIml. 

Sementara apabila Anda menggunakan kartu dari Bank Mandiri, maka unduh aplikasi Livin by Mandiri. 

Untuk kartu dari Bank BNI, silakan unduh aplikasi BNI Mobile. 

Lapor Masalah Bansos

Jika Anda mengalami masalah terkait bantuan sosial seperti dana bansos belum diterima, ada beberapa cara untuk melaporkan masalah tersebut:

1. Bagi Anda yang menerima bantuan BPNT, Anda bisa langsung menghubungi pendamping sosial PKH yang ada di wilayah Anda. 

Pendamping sosial ini akan membantu memeriksa status dan progres penyaluran bantuan sosial Anda.

2. Jika akses ke pendamping sosial sulit, Anda bisa langsung mengunjungi operator SIKS-NG di desa atau kelurahan setempat. 

Di sana, Anda dapat mengetahui status bantuan sosial dan apakah data Anda masih aktif atau tidak. 

Jika ada kesalahan data, operator SIKS-NG juga dapat membantu memperbaikinya.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Untuk dapat menerima BPNT, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan. 

Berikut ini beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima BPNT.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Syarat pertama untuk menjadi penerima BPNT adalah calon penerima harus berstatus sebagai WNI.

Identitas ini akan diverifikasi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). 

Oleh karena itu, calon penerima harus memiliki E-KTP yang valid dan terdaftar dalam sistem kependudukan Indonesia.

2. Tercatat dalam DTKS

Calon penerima BPNT juga harus terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). 

DTKS adalah sistem yang mencatat data keluarga yang layak mendapatkan bantuan sosial, berdasarkan hasil verifikasi dan validasi data oleh pemerintah.

 Jika seorang individu atau keluarga belum terdaftar dalam DTKS, maka mereka tidak dapat menerima BPNT, meskipun memenuhi syarat lainnya.

3. Penghasilan di Bawah Upah Minimum Regional (UMR)

Penerima BPNT harus berasal dari keluarga yang memiliki penghasilan di bawah UMR. 

Kriteria ini memastikan bahwa bantuan sosial ini diberikan kepada keluarga yang memiliki tingkat pendapatan yang rendah dan sangat membutuhkan bantuan pangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Penerima manfaat akan diverifikasi berdasarkan data ekonomi dan sosial yang ada.

4. Berasal dari Keluarga Miskin atau Kurang Mampu

Bantuan BPNT diperuntukkan bagi mereka yang berasal dari keluarga miskin atau kurang mampu. 

Ini berarti penerima bantuan adalah individu atau keluarga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, terutama pangan. 

Keluarga miskin ini akan didata dan diperiksa oleh petugas sosial untuk memastikan mereka berhak menerima bantuan sosial ini.

5. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Bantuan BPNT tidak diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polri. 

Karena mereka adalah pegawai negara yang sudah memiliki penghasilan tetap, maka mereka tidak masuk dalam kategori penerima bantuan sosial yang dimaksudkan untuk masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi.

6. Tidak Menjadi Pendamping Sosial dalam Program Bansos Pemerintah

Individu yang menjadi pendamping sosial dalam program bantuan sosial pemerintah, yang bertugas untuk mendampingi penerima bansos dalam proses penyaluran, juga tidak dapat menerima BPNT. 

Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya konflik kepentingan dan memastikan bahwa bantuan diberikan secara tepat sasaran kepada yang membutuhkan.

Sekian informasi mengenai bansos BPNT Rp1.200.000 untuk periode Juli-Desember 2024.

DISCLAIMER: Dana bansos BPNT hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update