POSKOTA.CO.ID - Saldo bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik penerima manfaat.
Dana tersebut secara rutih diberikan sebagai satu di antara program dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Saat ini, bansos BPNT sedang dalam tahap proses pencairan untuk periode salur November-Desember 2024.
Untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos BPNT, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Yuk, simak informasi selengkapnya.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT merupakan program bansos dari pemerintah yang disalurkan dalam bentuk saldo non tunai untuk masyarakat miskin atau rentan miskin.
Tujuan dihadirkannya BPNT yaitu untuk membantu masyarakat kurang mampu untuk memenuhi kebutuhan pangan serta merigankan beban hidup KPM.
Saldo yang ditetapkan untuk bansos BPNT yaitu sebesar Rp400.000 per dua bulan dengan jasa Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai pihak penyalur.
Beberapa bank yang turut mendistribusikan bantuan ini di antaranya adan Bank Mandiri, BNI, BRI, dan khusus Aceh ada BSI.
Setiap kali pencairan, KPM dapat menggunakan saldo dana tersebut untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, minyak, dan sembako lainnya.
Syarat Penerima BPNT
Untuk menerima bansos BPNT, khususnya alokasi November-Desember 2024, ada beberapa syarat bagi KPM.
Syarat-syarat ini menentukan kelayakan penerima supaya bantuan dapat tersalurkan tepat sasaaran. Berikut poin-poinnya.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Tidak termasuk anggota Polisi, Tentara Nasional Indonesia (TNI), ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Bukan pendamping sosial Program Keluarga Harapan (PKH)