POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (Bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada keluarga kurang mampu untuk membantu kebutuhan sehari-hari. PKH diberikan kepada keluarga yang punya anggota dengan kriteria tertentu, misalnya ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas. Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung kondisi keluarga.
Sementara itu, BPNT adalah bantuan berupa uang yang bisa dipakai untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras atau telur. Bantuan ini biasanya diberikan setiap bulan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yang berfungsi seperti kartu ATM.
Untuk periode November–Desember 2024, bantuan ini mulai cair secara bertahap sejak awal Desember. PKH dan BPNT diberikan untuk membantu keluarga kurang mampu menghadapi akhir tahun dan memenuhi kebutuhan pokok. Proses pencairan dilakukan lewat bank tertentu atau kantor pos, tergantung sistem yang berlaku untuk setiap keluarga.
Bagi penerima, penting untuk memastikan status penerima bantuan masih aktif dan memeriksa saldo bantuan secara berkala. Jika ada kendala, penerima bisa meminta bantuan pendamping sosial di desa atau kelurahan setempat.
Dilansir dari YouTube SUKRON CHANNEL pada Minggu, 8 Desember 2024. Bantuan Sosial (Bansos) reguler Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) periode November–Desember 2024 telah mulai dicairkan secara bertahap sejak awal Desember.
Hingga hari ini, pencairan PKH sudah terpantau di empat bank penyalur, sementara BPNT sudah cair di tiga bank penyalur.
Bank Penyalur Bansos yang Telah Cair
Untuk PKH, pencairan telah berlangsung di Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Sementara itu, BPNT tercatat cair di Bank BSI, BRI, dan BNI. Bank Mandiri saat ini masih dalam proses, sehingga Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di bank ini diharapkan untuk bersabar menunggu saldo bantuan masuk.
Cek Status Penerima Aktif di SNG
Bagi KPM yang belum menerima bantuan, disarankan untuk memastikan statusnya masih aktif di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SNG). KPM dapat meminta pendamping desa atau kelurahan untuk mengecek status aktif mereka. Jika tercatat aktif untuk periode November–Desember, pencairan bantuan tinggal menunggu proses masuknya saldo ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sebaliknya, jika status penerima sudah dinonaktifkan atau tidak ditemukan di sistem, KPM tidak lagi menerima bantuan pada tahap akhir 2024. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, seperti peningkatan status ekonomi, penerima sudah meninggal, atau menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pencairan Bansos via Pos
Bansos reguler bagi KPM yang belum memiliki KKS akan disalurkan melalui kantor pos. Untuk periode Juli–Desember 2024, pencairan diperkirakan akan dimulai pekan depan. Penerima yang memenuhi syarat diharapkan segera menerima surat undangan dari pos.
KPM yang menerima BPNT via pos akan mendapatkan Rp1,2 juta, sedangkan penerima PKH akan menerima jumlah bantuan sesuai komponennya, seperti balita Rp1,5 juta dan anak SMA Rp1 juta.
Bansos Non-Reguler: Distribusi Beras 10 Kg
Selain bansos reguler, bantuan beras 10 kg dari Bulog untuk akhir 2024 juga masih berlangsung. Bagi penerima yang berhak, penyaluran ini diharapkan selesai dalam beberapa hari ke depan. Program ini kemungkinan akan diperpanjang pada tahun 2025, namun data penerima untuk tahun depan masih menunggu kepastian dari pemerintah.
Bagi KPM yang belum menerima bansos baik reguler maupun non-reguler, disarankan terus memantau informasi resmi dan memastikan data penerima sudah terverifikasi dengan benar. Semoga bantuan ini dapat meringankan beban keluarga penerima di akhir tahun 2024.
Rincian Nominal Bantuan PKH:
- Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SD: Rp225.000 per tahap (Rp900.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMP: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000 per tahun).
- Pendidikan Anak SMA: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
- Lansia di atas 70 tahun: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000 per tahun).
Cara Melakukan Verifikasi Penerima Bantuan Sosial
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, selain itu saldo dana yang didapatkan adalah uang bantuan sosial, bukan aplikasi atau dompet elekronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.