Cek Saldo Dana Rp400.000 dari Bantuan Sosial BPNT Tahap 6 Mulai Dicairkan Bertahap Via Rekening BRI, BNI, BSI, dan Mandiri Atas Nama Anda!

Senin 09 Des 2024, 08:00 WIB
Pencairan saldo dana Rp400.000 viai bantuan sosial BPNT 2024 saat ini mulai dicairkan secara bertahap ke rekening BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri atas nama Anda (Poskota/Herdyan)

Pencairan saldo dana Rp400.000 viai bantuan sosial BPNT 2024 saat ini mulai dicairkan secara bertahap ke rekening BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri atas nama Anda (Poskota/Herdyan)

POSKOTA.CO.ID - Kabar bahagia untuk semua KPM program bantuan sosial BPNT 2024. Saldo Dana Rp400.000 saat ini sudah mulai dicairkan secara bertahap ke rekening KKS lewat bank penyalur BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.

Dilansir dari channel Youtube ‘Info Bansos’ Proses penyaluran saldo dana dari BPNT 2024 kini sudah masuk dalam tahapan final. Status datanya di SIKS-NG saat ini menunjukkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D dan berubah menjadi Surat Instruksi Pencairan atau SII.

Munculnya SII menjadi tanda bahwa ada instruksi pencairan sudah diberikan kepada bank penyalur dan akan diproses secara bertahap melalui BRI, BNI, BSI, dan Mandiri.

Bantuan ini disalurkan kepada masyarakat yang resmi terdata menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi persyaratan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).

Proses pencairan BPNT 2024 terbagi menjadi 6 tahap dan saat ini prosesnya telah memasuki tahap keenam alokasi November-Desember.

Sehingga dalam satu kali pencairan untuk satu tahapnya, KPM akan menerima bantuan uang tunai sebesar Rp400.000.

Sebelum itu, Ada beberapa persyaratan yang wajib diketahui sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah lewat program BPNT 2024 ini. Simak selengkapnya di bawah ini!

Syarat Penerima Bantuan Sosial BPNT 2024

1. Tidak Menerima Gaji Minimal UMR sebagai Karyawan Aktif ataupun Pensiunan

KPM yang terdaftar adalah masyarakat yang bekerja namun tidak menerima gaji minimal UMR sebagai seorang karyawan aktif ataupun pensiunan.

2. Memiliki NIK KTP dan KK Terverifikasi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

Sebagai penerima bantuan wajib untuk menunjukkan NIK KTP dan KK yang telah terverifikasi pada Disdukcapil.

Berita Terkait

News Update