Ilustrasi judi online. (Pinterest/algamus)

NEWS

Kemkomdigi Tutup Paksa Tiga Akun Medsos yang Promosikan Judol

Minggu 08 Des 2024, 08:12 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tiga akun media sosial populer ditutup paksa Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) lantaran terbukti terafiliasi dan turut mempromosilan judi online (judol).

Ketiga akun tersebut diantaranya @mimin_storyy dengan jumlah pengikut 774 ribu, @awcogans dengan 430 ribu pengikut; dan terakhir @meme.kocakk25 dengan 177 ribu pengikut. 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawati, mengatakan terhitung pada periode 4 hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 14.219 konten, akun, dan situs.

Sehingga jika diakumulasi sejak 20 Oktober hingga 6 Desember 2024, Kemkomdigi sudah melakukan take down sebanyak 478.659 konten dengan rincian 442.165 website dan IP, 19.752 konten atau akun pada platform Meta, 10.163 file sharing, 3.936 pada Google/YouTube, 2.288 di platform X, 235 di Telegram, dan 118 di Tiktok.

“Ini merupakan hasil dari aduan masyarakat, laporan instansi/lembaga, dan patroli siber. Total sejak 2017 hingga 6 Desember 2024, kami telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online,” beber Molly Prabawati, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 8 Desember 2024.

Molly mengungkapkan modus iklan judol di media sosial semakin beragam. Salah satu trik yang sering digunakan dikatakan Molly ialah dengan menyamarkan iklan judi melalui kemasan yang tampak menarik atau tidak mencolok.

Salahsatu contohnya, iklan ini bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi.

Kemudian, para pelaku sering memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi. Dalam hal ini, mereka kerap menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform. 

“Iklan-iklan ini menyasar pengguna yang aktif di media sosial dan menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah,” paparnya.

Bahkan Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080. 

Lalu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

“Mari bersama, lindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judol. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Terima kasih atas perhatian, dukungan, dan kerja sama selama ini,” tegasnya.

 

 

 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

 

Tags:
Judi onlinejudolKemkomDigimedia sosialmedsos judol

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor