POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengatur mekanisme pencairan bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum memperoleh kartu KKS baru.
Dalam situasi seperti ini, bantuan sosial (bansos) akan diberikan kepada penerima dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP terdaftar di DTKS melalui PT Pos Indonesia.
Proses pencairan bantuan untuk KPM yang belum memiliki kartu KKS baru dipastikan dalam data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG), yang dapat diakses oleh pendamping sosial.
Nama-nama penerima bantuan PKH dan BPNT ini tercantum dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang disampaikan kepada operator desa.
Berdasarkan informasi dari kanal YouTube INFO BANSOS, penyaluran melalui PT Pos Indonesia telah dipastikan untuk KPM yang belum menerima bantuan pada periode salur sebelumnya.
Nominal Bantuan yang Diterima
Bantuan melalui PT Pos Indonesia ini diperuntukkan bagi KPM yang belum mendapatkan pencairan sejak Juli 2024. Berikut rinciannya:
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
- Bantuan minimal Rp450.000 bagi KPM dengan komponen anak sekolah SD/sederajat.
- Dana ini dihitung untuk dua tahap, yaitu tahap 3 dan 4, masing-masing sebesar Rp225.000.
2. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
Total bantuan Rp1,2 juta, mencakup periode Juli hingga Desember 2024 (6 bulan).
Mekanisme Pencairan Dana Bansos
• Surat Undangan Berbarcode
PT Pos Indonesia akan membagikan surat undangan berbarcode ke desa-desa. Surat ini dapat disalurkan melalui RT, RW, kepala dusun, atau perangkat desa lainnya.
• Jadwal Pencairan
Undangan tersebut akan mencantumkan informasi jadwal pengambilan bantuan, termasuk hari, tanggal, dan waktu pengambilan. KPM diimbau untuk hadir sesuai jadwal yang ditetapkan.
• Alternatif Pengambilan
Jika penerima tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan, bantuan bisa diambil di kantor pos setempat pada hari berikutnya.
Namun, pencairan memiliki batas waktu 1-2 minggu setelah jadwal dimulai.