POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial yang paling diminati oleh banyak masyarakat Indonesia.
Melalui bansos ini, para penerimanya akan diberikan bantuan berupa saldo bansos untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Nominal yang akan dicairkan oleh bansos ini juga terbilang acak, karena setiap komponennya memiliki besaran yang berbeda-beda.
Penyaluran bantuan PKH ini terbilang masif, karena terdapat jutaan jiwa di Indonesia yang terdaftar sebagai penerima bantuannya.
Bansos ini akan menyalurkan bantuannya kepada pendaftar yang lolos dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Rakyat (DTKS).
Terdapat beberapa syarat untuk mendaftarkan diri ke program bansos PKH yang harus dipenuhi oleh para pendaftarnya.
Melansir dari kanal YouTube Indah Yusni pada Minggu, 8 Agustus 2024, salah satu syarat untuk mendaftarkan diri ke PKH adalah sudah terdaftar ke DTKS dan juga sudah layak mendapatkan bantuannya.
Apabila sudah layak dan terdaftar di DTKS, para KPM bisa segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan PKH.
Silakan simak informsai terkait syarat dan cara mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan PKH di bawah ini.
Syarat Penerima PKH
Berikut adalah beberapa syarat yang wajib Anda penuhi untuk mendaftarkan diri ke PKH:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar sebagai keluarga miskin, miskin rentan, atau miskin ekstrim
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Setelah memenuhi persyaratan di artas, para calon KPM bisa langsung segera mendaftarkan diri dengan cara mudah.
Silakan simak cara mudah untuk mendaftarkan diri ke PKH seperti berikut ini.
Cara Daftar PKH
Melansir dari Kanal YouTube Indah Yusni, cara ini bisa Anda lakukan dengan mudah untuk mendaftarkan diri ke PKH:
- Unduh Aplikasi 'Cek Bansos' di PlayStore
- Daftarkan akun, Menggunakan KK, KTP, dan Alamat Email
- Masuk ke Beranda Aplikasi Cek Bansos
- Klik Menu 'Daftar Usulan'
- Klik 'Tambah Usulan'
- Lengkapi Data Diri KPM dan Pilih Jenis Bansos PKH untuk Mendaftar
- Selesai.
Para calon KPM terdaftar wajib untuk menunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak yang berwenang untuk menentukan kelayakan.
Setelah dinyatakan terdaftar dan layak menjadi KPM, para calon KPM akan segera menerima bantuan PKH dari pemerintah pada periode selanjutnya.
Demikian informasi terkait syarat dan cara daftar PKH yang dapat Anda simak dan ikuti. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Anda harus terdaftar di DTKS terlebih dahulu sebelum daftar ke PKH gelombang baru-nya nanti.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.