POSKOTA.CO.ID - Terdengar kabar dalam postingan di media sosial menyebutkan bahwa di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektrik itu ada bantuan sosial (bansos)-nya.
Melansir dari akun milik Pendamping Sosial, ia mengatakan sejak kapan KTP atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP itu ada bansosnya. Apalagi yang dimaksud dalam postingan tersebut adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
"Bansos PKH dan BPNT itu tidak semua pemilik KTP elektronik bisa mendapatkan bansos PKH dan BPNT , hanya yang layak saja dan terdata di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Tidak semua masyarakat yang punya e-KTP bisa dapat bansos." jelas Pendamping Sosial dikutip Sabtu, 7 Desember 2024.
Syarat Penerima Saldo Dana Bansos
Ada beberapa persyaratan dan kategori yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima saldo dana bansos dari pemerintah, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Kategori Keluarga Tidak Mampu
- Penghasilan Rendah
- Tidak Berafiliasi dengan PNS, TNI, Polri, dan BUMN atau BUMD
- Tidak Menerima Bantuan Lain
Cara Daftar Penerima Bansos
Bagi Anda memenuhi kategori tersebut dan belum terdaftar menjadi penerima bansos, ada cara yang mudah untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, yaitu dengan cara hanya menggunakan Hp saja, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh atau instal aplikasi cekbansoskemensos.go.id
- Buat akun dan isi data diri hanya dengan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak kemensos
Namun perlu diingat, Anda yang mendaftarkan diri sebagai penerima bansos ini wajib hukumnya untuk memenuhi kategori atau syarat yang sudah ditentukan.
Itulah informasi mengenai persyaratan dan cara daftar penerima bansos. Simak terus update beritanya di website dan media sosial @kemensosri dan portal berita Poskota setiap hari.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.