POSKOTA.CO.ID - Bansos, atau bantuan sosial, adalah bentuk bantuan dari pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi. Biasanya, bansos diberikan kepada mereka yang kurang mampu, seperti keluarga miskin, lansia, atau penyandang disabilitas, agar bisa memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pendidikan, atau kesehatan.
Bantuan ini bisa berupa uang tunai, bahan pokok seperti beras, atau program khusus seperti bantuan pendidikan dan kesehatan. Tujuannya adalah untuk meringankan beban hidup dan memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi.
Jadi, bansos itu semacam "bantuan langsung" dari pemerintah buat mereka yang benar-benar butuh. Sederhana, tapi sangat berarti bagi yang menerimanya.
Dilansir dari YouTube SUKRON CHANNEL pada Sabtu, 7 Desember 2024. Hingga pagi hari ini, proses pencairan bantuan sosial reguler, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dilaporkan telah mulai dicairkan secara bertahap.
Pencairan PKH telah terpantau di empat bank penyalur, sementara BPNT telah dicairkan melalui tiga bank penyalur. Berikut ini adalah informasi rinci terkait pencairan bantuan tersebut.
Bank Penyalur PKH dan BPNT
PKH: Proses pencairan telah dimulai di empat bank, yaitu Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
BPNT: Hingga saat ini, BPNT telah cair melalui Bank BSI, BRI, dan BNI. Sementara itu, Bank Mandiri dilaporkan belum memulai pencairan untuk BPNT.
Bantuan Lewat Kantor Pos
Selain pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), bantuan untuk penerima yang belum memiliki KKS baru akan disalurkan melalui Kantor Pos. Untuk alokasi bantuan dari Juli hingga Desember 2024, pencairan diharapkan mulai berlangsung pada bulan ini. Undangan pencairan dari Kantor Pos kemungkinan akan segera diterima oleh para penerima manfaat.
Jumlah Bantuan:
BPNT: berupa uang tunai senilai Rp200.000 per bulan untuk keluarga dengan ekonomi terbawah. Pada Desember 2024, BPNT memasuki tahap keenam dengan total bantuan Rp400.000 untuk November dan Desember. Rp1.200.000 (alokasi 6 bulan).
PKH: Disesuaikan dengan komponen yang dimiliki penerima, seperti anak balita, siswa SMA, lansia, atau penyandang disabilitas. Misalnya, balita dengan bantuan Rp750.000 untuk tiga bulan akan menerima Rp1.500.000 untuk enam bulan.
Penerima Baru dan Verifikasi Data
Beberapa penerima BPNT dengan kriteria tertentu, seperti memiliki anak usia sekolah, balita, lansia, atau disabilitas, berpotensi menjadi penerima PKH. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kuota nasional PKH yang mencapai 10 juta keluarga. Data penerima diverifikasi dan divalidasi oleh pendamping atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) di tingkat desa atau kelurahan.
Selain PKH dan BPNT, bantuan sosial non-reguler seperti bantuan beras 10 kg juga masih disalurkan hingga akhir tahun ini. Penerima manfaat yang masuk dalam data sasaran seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diharapkan tetap mendapatkan bantuan ini.
Bagi penerima yang belum menerima bantuan, disarankan untuk:
- Memeriksa status nama di sistem SIKS-NG melalui pendamping desa.
- Memastikan bahwa nama masih aktif dan terdaftar untuk periode November–Desember 2024.
- Menunggu pencairan bertahap jika status sudah terverifikasi.
Cara Melakukan Verifikasi Penerima Bantuan Sosial
Langkah-langkah untuk melakukan verifikasi penerimaan Bansos (bantuan sosial) secara online menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui situs web resmi cekbansos.kemensos.go.id:
- Kunjungi situs web cekbansos.kemensos.go.id
- Isi kolom yang disediakan dengan informasi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama Penerima Manfaat (PM) sesuai dengan data yang tertera pada KTP
- Ketikkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam kotak kode keamanan
- Jika huruf kode tidak jelas, klik ikon untuk mendapatkan kode baru
- Klik tombol "CARI DATA" untuk melanjutkan proses pencarian
- Bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dapat mendaftar secara mandiri di kantor desa masing-masing untuk terdaftar dalam DTKS Kemensos.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, selain itu saldo dana yang didapatkan adalah uang bantuan sosial, bukan aplikasi atau dompet elekronik.
Pencairan ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memastikan bantuan sosial dapat diterima tepat sasaran dan mendukung masyarakat yang membutuhkan hingga akhir tahun 2024. Mari terus pantau perkembangan informasi resmi terkait pencairan bantuan sosial ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.