Pencairan dana bansos BPNT November-Desember sudah cair. (Poskota/Adhitya Fajar Fikrillah)

EKONOMI

Kabar Gembira! Bansos BPNT November-Desember 2024 Sudah Cair, Cek Saldo Anda Sekarang

Sabtu 07 Des 2024, 09:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Ingin tahu apakah bansos BPNT November-Desember 2024 sudah cair? Pemerintah terus berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial ini kepada masyarakat yang membutuhkan. 

Kabar baik bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode November-Desember 2024.

Menurut kanal YouTube INFO BANSOS, pencairan bansos BPNT tahap 6 sebesar Rp400.000 untuk KPM berlangsung secara bertahap, pemilik KKS BRI terdata sudah dapatkan dana bantuan.

Cara Mengecek Saldo KKS BRI

Untuk mengetahui apakah dana BPNT sudah masuk ke saldo KKS BRI Anda, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.

Anda dapat mengunjungi agen bank BRI terdekat, menggunakan ATM BRI, atau melalui aplikasi BRI Mobile.

Untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai pencairan BPNT, Anda dapat mengunjungi website resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Apa itu BPNT?

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program bantuan sosial yang diberikan pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat kurang mampu.

Bantuan ini disalurkan dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan pokok di sejumlah agen atau toko yang telah ditunjuk.

Penutup

Pencairan BPNT periode November-Desember 2024 terus berjalan. Bagi pemilik KKS BRI, segera cek saldo Anda untuk memastikan apakah dana bantuan sudah masuk. Manfaatkan dana BPNT dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari

Tags:
Bansos BPNTPencairan BPNTKKS BRIsaldo kksBantuan sosialkeluarga-penerima-manfaatProgram Keluarga HarapanKementerian Sosialkesejahteraan sosialbansos

Adhitya Fajar Fikrillah

Reporter

Adhitya Fajar Fikrillah

Editor